harapanrakyat.com,- Pengguna knalpot brong atau knalpot bising di Garut, Jawa Barat, kerap membuat resah para pengguna jalan lain. Polisi pun terus gencar melakukan penertiban terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising.
Perang terhadap pemotor yang menggunakan knalpot bising terus dilakukan jajaran kepolisian di seluruh pelosok Garut. Seperti yang dilakukan Polsek Pasirwangi, Polres Garut pada Selasa (15/8/2023). Petugas menyasar pengguna motor di lingkungan sekolah.
Kali ini Polsek Pasirwangi melakukan operasi penertiban pengguna knalpot brong di SMK Negeri 14 Kabupaten Garut.
Tak main-main, untuk memberi rasa nyaman dan aman terhadap lingkungan sekolah, polisi memeriksa satu per satu kendaraan siswa.
Baca Juga: 10 Pengedar Narkoba di Garut Diringkus Polisi, Pengendali Napi Lapas?
Meski polisi sudah melakukan sosialisasi secara massal, ternyata ada puluhan pengguna motor yang nekat menggunakan knalpot brong.
“Polsek Pasirwangi menjaring 22 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara,” kata AKP. Abu Sono, Kapolsek Pasirwangi.
Adapun yang menjadi dasar Operasi Penertiban Knalpot Bising ini adalah UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, kata Abu Sono, operasi tersebut juga untuk menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
“Untuk sementara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong kami amankan ke Mapolsek Pasirwangi, agar pengguna motor mengganti dengan knalpot standar,” pungkasnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)