harapanrakyat.com,- Puluhan warga binaan di Lapas Banjar, Jawa Barat, menerima pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI tahun 2023.
Sejumlah tiga tahanan juga langsung merasakan kebebasan setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut.
Kepala Lapas Kelas II B Banjar, Muhammad Maulana, menjelaskan bahwa puluhan warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut telah memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut di antaranya adalah narapidana telah menjalani hukuman penjara selama minimal enam bulan.
Baca juga: Jauh dari Kata Seram, Banyak Pelajar Kunjungi Lapas Banjar Lihat Produk Unggulan Warga Binaan
Selain itu, mereka juga tidak tercatat dalam pelanggaran disiplin dan secara aktif mengikuti program rehabilitasi.
Jumlah warga binaan yang mendapat pengurangan masa hukuman pada peringatan 17 Agustus tahun ini, lanjutnya, sebanyak 387 orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang langsung bebas.
“Ada tiga orang yang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman. Sedangkan narapidana lainnya masih harus menjalani sisa masa hukuman,” ujar Muhammad Maulana kepada wartawan pada Kamis (17/8/2023).
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa dari total 463 warga binaan di Lapas Banjar per tanggal 17 Agustus 2023. Dari jumlah tersebut, 76 di antaranya tidak memenuhi syarat untuk menerima pengurangan masa hukuman.
Muhammad Maulana menyebutkan bahwa jumlah warga binaan terdiri dari 34 tahanan, 428 narapidana dalam Lapas, dan 1 orang dalam program asimilasi.
“Proses pemberian pengurangan masa hukuman ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik. Hingga saat ini, total warga binaan di Lapas mencapai 463 orang,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa warga binaan merupakan individu yang sedang menjalani proses pemulihan atas kesalahan mereka agar dapat berkontribusi positif di masyarakat.
“Pemberian pengurangan masa hukuman ini sejalan dengan hak-hak dari pemerintah kepada warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)