harapanrakyat.com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, menunda sidang putusan perkara pembunuhan berencana terhadap terdakwa Jumadi dan Budiono.
Sebelumnya, sidang putusan terhadap dua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana itu dijadwalkan pada Selasa (29/8/2023).
“Untuk sidang putusan dalam perkara pembunuhan hari ini kita tunda, dan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 12 September 2023 mendatang,” kata Humas PN Kota Banjar, Petrus Nico Kristian, Selasa (29/8/2023).
Menurutnya, alasan sidang putusan tersebut ditunda karena Majelis Hakim belum selesai bermusyawarah.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berencana di Kota Banjar, Pengacara Minta Hakim Memutus dengan Adil
“Alasan ditunda karena Majelis Hakim belum selesai bermusyawarah untuk memutus perkara tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada tanggal 27 Juli 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Banjar, menuntut terdakwa Jumadi dengan pidana penjara selama 19 tahun.
Sedangkan, terdakwa Budiono dituntut lebih ringan, yakni dengan pidana penjara selama 17 tahun. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Kuswanto.
Kedua terdakwa dijerat pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, karena melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)