Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita BanjarTersangka Kasus TPPO di Kota Banjar Dilimpahkan ke Kejari

Tersangka Kasus TPPO di Kota Banjar Dilimpahkan ke Kejari

harapanrakyat.com,- Tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dilimpahkan dari penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat.

Pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II itu dilakukan pada Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya, pada Selasa (6/6/2023) Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar, berhasil mengungkap kasus TPPO anak di bawah umur, yang dimanfaatkan untuk memuaskan nafsu pria hidung belang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Banjar Trio Andi Wijaya,melalui Jaksa Penuntut Umum Candra Herawan mengatakan, salah satu tersangka merupakan seorang perempuan berinisial KM (51). 

Dalam kasus tersebut, KM berperan sebagai penyedia kamar kos-kosan. Ia juga menerima keuntungan sebesar Rp 50 ribu setiap satu kali transaksi.

Baca Juga: Satpol PP Kota Banjar Tak Bisa Sanksi Kosan Terlibat TPPO

Kemudian, tersangka kasus TPPO di Kota Banjar lainnya adalah pria berinisial AT (19). Ia berperan sebagai penyedia aplikasi dan menawarkan korban kepada calon pelanggan.

Selanjutnya, tersangka berinisial MD (59), dalam perkara ini dirinya merupakan pria hidung belang atau pelanggan yang memesan korban.

“Sejauh ini ada tiga orang tersangka, di antaranya berinisial KM, AT, dan MD. Pelimpahannya kita terima pada hari Kamis 10 Agustus 2023,” kata Candra Herawan, Senin (14/8/2023).

Ia menyebutkan, tahap selanjutnya para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Banjar, untuk melakukan proses persidangan.

“Setelah kita terima nanti akan kita lakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kota Banjar, dan menunggu penetapan hari sidang,” terangnya.

Korban Kasus TPPO di Kota Banjar Dua Orang Anak di Bawah Umur

Menurut Candra, sejauh ini berdasarkan hasil pemeriksaan visum korban sebanyak dua orang, yakni PA (17) dan RP (16) tahun.

Korban berinisial PA dan tersangka AT merupakan pasangan kekasih. Namun, ia tega melakukan hal terhadap pacarnya itu untuk mendapatkan uang.

“Tersangka AT dan korban PA ini berpacaran, sejauh ini dalam pengembangan berkas mereka tinggal dalam satu kamar kos-kosan,” papar Candra.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat undang-undang tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Dan digandeng juga dengan pasal tentang undang-undang perlindungan anak dengan maksimal ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

harapanrakyat.com,- Ratusan ikhwan TQN Ma’had Suryalaya Sirnarasa PPKN mengikuti kegiatan Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris, Dusun Guha, Desa Handapherang, Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Minggu...
Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa bulan Dzulqa dah perlu umat muslim panjatkan. Hal ini karena bulan tersebut termasuk penuh kemuliaan. Dalam kalender Hijriyah, Dzulqa dah adalah bulan ke...
Mengenal Beberapa Jenis Kupu- Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Mengenal Beberapa Jenis Kupu-Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Apa yang muncul di benak Anda saat melihat kupu-kupu? Pastinya sebagian besar orang menganggap kupu-kupu merupakan hewan yang cantik dan menawan yang terbang di...
Cara Pin Video TikTok Supaya Posisinya Teratas

Cara Pin Video Tiktok Supaya Posisinya Teratas

Cara pin video TikTok mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Aplikasi media sosial TikTok terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna, khususnya saat menonton...
CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

Sub-merek Nothing, CMF, secara resmi telah meluncurkan CMF Phone 2 Pro secara global dalam sebuah acara besar di India. Produk tersebut adalah ponsel pintar...
Sejarah Kue Apem Putih, Sudah Ada dari Zaman Kerajaan Banten

Sejarah Kue Apem Putih, Sudah Ada dari Zaman Kerajaan Banten

Sejarah kue apem putih sangat menarik. Keberadaan apem putih ini cukup familiar untuk warga Pandeglang, Banten. Selain itu, makanan tradisional ini juga memang sudah...