Kamis, November 30, 2023
BerandaBerita NasionalCaleg Pernah Terpidana Korupsi Wajib Umumkan Status Hukum

Caleg Pernah Terpidana Korupsi Wajib Umumkan Status Hukum

harapanrakyat.com,- Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang pernah terpidana korupsi, mesti melakukan pengumuman tentang status hukum mereka kepada publik melalui media massa.

Langkah ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beberapa waktu lalu di Jakarta.

Menurut Firli Bahuri, ini adalah tindakan yang diperlukan agar publik bisa menilai caleg dengan baik dan mengetahui sejauh mana integritas mereka.

Langkah ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengharuskan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun.

Meskipun ada ketentuan yang memungkinkan mantan terpidana korupsi untuk menjadi Caleg, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Termasuk telah selesai menjalani pidana, membuat pernyataan resmi tentang status hukum mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Serta melakukan pengumuman di media massa tentang masa lalu mereka sebagai terpidana korupsi. Selain itu, mereka juga harus memenuhi masa jeda lima tahun sejak bebas murni.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan pemilih informasi yang jelas tentang latar belakang caleg. Termasuk sejarah mereka dalam masalah hukum khususnya terpidana korupsi. Ini memungkinkan pemilih untuk membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih perwakilan mereka dalam pemilu.

Firli Bahuri juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran mereka dalam pemilu. Selain sebagai pemilih, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemilu secara cermat.

Mereka harus memilih pemimpin yang memiliki integritas dan jujur, karena pemimpin yang dipilih akan membawa amanah rakyat untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.

Dengan demikian, pengumuman status hukum caleg mantan kasus korupsi adalah langkah penting. Dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum. Ini memastikan bahwa pemilih dapat membuat keputusan yang informasional dan bijak saat mereka memilih perwakilan mereka dalam Pileg 2024. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Cek berita dan artikel HarapanRakyat.com yang lain di Google News