Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita CiamisMelanggar K3, Satpol PP Ciamis Tertibkan Reklame Caleg

Melanggar K3, Satpol PP Ciamis Tertibkan Reklame Caleg

harapanrakyat.com,- Sejumlah reklame dan alat peraga sosialisasi partai politik lainnya, ditertibkan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bawaslu, KPU, TNI/Polri kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).

Penertiban itu dilakukan lantaran pemasangan reklame itu melanggar K3 (ketertiban, keamanan dan keindahan).

Kasatpol PP Ciamis Uga Yugaswara mengatakan, sebelum penertiban dilaksanakan, pihaknya terlebih dahulu adanya koordinasi di tingkat kabupaten.

“Dasarnya yaitu Perda no 10 tahun 2012 tentang K3. Biasanya juga kita melaksanakan penertiban reklame. Karena kebetulan sekarang ada pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024, maka kami koordinasi dengan pihak terkait yaitu KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan Dinas terkait,” ungkapnya.

Baca juga: Satpol PP Ciamis Segera Tertibkan Baliho Parpol yang Langgar Perda K3

Uga melanjutkan, alat peraga sosialisasi pemilu yang ditertibkan yakni yang dipasang di jalur trotoar karena itu melanggar Perda K3.

“Selain oleh Satpol PP, reklame juga ada yang ditertibkan langsung oleh partai yang bersangkutan,” jelasnya.

Terkait waktu sendiri, kata Uga, nanti akan dievaluasi kembali. Termasuk saat ini kegiatan penertiban reklame kampanye ditindaklanjuti sampai kecamatan dan desa.

Meski belum ada protes dari pihak Parpol ataupun Caleg, namun pihaknya sudah mendapat banyak konfirmasi terkait surat dari Bawaslu untuk penertiban reklame.

“APS ataupun reklame yang saat ini ditertibkan didata Satpol PP. Bahkan tiang dari baja ringan kita tertibkan dengan baik untuk nanti bisa diambil kembali oleh parpol atau tim dari caleg itu sendiri,” jelasnya.

Kata Uga, untuk titik penertiban dilaporkan sesuai dengan lokasi pelanggaran K3. “Untuk penertiban ada dua tim, satu tim untuk di jalur protokol dari Cihaurbeuti sampai Cisaga. Satu tim lagi di pusat kota ke arah Kawali,” pungkas Uga. (Es/R8/HR Online/Editor Jujang)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...