harapanrakyat.com,- Mulai Senin, 4 September 2023, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya, Polda Jabar, akan melaksanakan Operasi Patuh Zebra Lodaya.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna mengatakan, operasi dalam rangka cipta kondisi keselamatan berlalulintas ini, akan berlangsung hingga dua pekan kedepan.
“Operasi Patuh Lodaya ini hingga tanggal 17 September 2023,” katanya, Senin (4/9/2023).
Lanjutnya menjelaskan, bahwa tujuan dilaksanakan operasi ini, yaitu untuk meningkatkan disiplin pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Kemudian, menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan.
Baca Juga: Seorang Guru Tewas Terlindas Bus di Tasikmalaya
Adapun untuk sasaran Operasi Patuh Zebra Lodaya, lanjut Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, adalah segala bentuk potensi gangguan ambang gangguan.
“Lalu gangguan nyata yang berpotensi dalam hal ini ada orang, benda, tempat serta kegiatan,” jelasnya saat gelas pasukan Operasi Zebra Lodaya di halaman Mako Polres Tasikmalaya.
Pihaknya juga akan menindak pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.
Selain itu juga, pengendara di bawah umur, melawan arus, melebihi batas kecepatan ketika membawa kendaraan. Kemudian, motor berboncengan lebih dari 1 orang.
“Tidak memakai helm SNI atau safety belt untuk roda empat, pengemudi dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol,” ungkapnya.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Bukan hanya itu, Polres Tasikmalaya dalam Operasi Patuh Zebra Lodaya ini, juga akan menindak kendaraan roda empat dengan bermuatan over dimensi kendaraan dengan plat nomor tidak sesuai.
Sementara untuk kendaraan roda dua dengan knalpot brong yang tidak laik jalan, juga tidak akan luput dari razia tersebut.
Sedangkan untuk sasaran tempat saat razia, adalah lokasi yang rawan kecelakaan lalu lintas, rawan pelanggaran dan juga rawan macet.
“Parkir sembarangan akan kami tindak tegas. Termasuk balapan liar dan konvoi kendaraan yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)