harapanrakyat.com,- Pemerintah saat ini berencana mengubah nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan kabar itu lewat postingannya, melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati.
Diketahui, Menkeu berfoto usai rapat internal kabinet yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Istana Negara, Jakarta Pusat, (12/9/2023).
Dalam postingannya, Sri Mulyani mengungkapkan urgensi RUU Daerah Khusus Jakarta. Dalam konteks ini, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Menurut Sri Mulyani, RUU DKJ bertujuan untuk mengubah status Jakarta. Jadi, dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini sejalan dengan amanat UU IKN. Dan juga, membawa konsep Jakarta sebagai kota global serta pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Selain transformasi ini, RUU DKJ juga akan mengatur banyak aspek keuangan negara. Dalam rapat tersebut, para Menteri melaporkan mengenai penyusunan dan substansi RUU DKJ serta mencari arahan dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Baca juga: Megawati Sebut Udara Jakarta Bikin Batuk, Minta Jokowi Pastikan IKN Tetap Terjaga
Pembahasan RU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Dihadiri Para Menteri
Rapat terbatas ini juga dihadiri oleh beberapa menteri seperti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono juga turut hadir.
Terdapat urgensi dalam penyelesaian RUU DKJ ini, sebagaimana yang diungkapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM. Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya regulasi yang memadai. Tanpa RUU ini, Jakarta bisa disamakan dengan daerah-daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang akan memunculkan berbagai masalah dan membutuhkan waktu transisi yang lama.
Menjaga Kekhususan Jakarta
RUU DKJ diharapkan akan mempertahankan kekhususan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penopang perekonomian nasional. Selain itu, RUU ini diharapkan dapat memberikan solusi komprehensif terhadap kompleksitas masalah perkotaan Jakarta.
Pemerintah telah mengusulkan agar RUU DKJ dimasukkan dalam Prolegnas 2023 Perubahan Kedua, menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan RUU ini. Dengan demikian, langkah-langkah yang dibutuhkan untuk transformasi Jakarta menjadi DKJ dapat segera diambil.
RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah langkah krusial dalam memajukan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional. Transformasi ini akan membawa perubahan signifikan bagi ibu kota negara dan memerlukan kerja keras serta kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan. Dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat akan menjadi kunci dalam mewujudkan visi Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing tinggi. (R8/HR Online/Editor Jujang)