Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita CiamisPolres Ciamis Ungkap Kronologis Jukir yang Aniaya Istrinya Hingga Tewas

Polres Ciamis Ungkap Kronologis Jukir yang Aniaya Istrinya Hingga Tewas

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis mengamankan AMN (51), warga Dusun Warung Wetan, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang menganiaya TM (46), istrinya hingga tewas.

AMN sendiri merupakan seorang juru parkir (jukir), yang biasa bekerja di rumah makan bakso di Jalan Ir H Juanda Ciamis. 

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, pun mengungkapkan kronologis pelaku sampai tega menganiaya istrinya hingga tewas.

Hari Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, korban bersama pelaku pulang dari tempatnya bekerja sebagai jukir.

Namun sebelum pulang, pelaku dan korban terlebih dahulu membeli martabak di dekat rumahnya. Kemudian, tiba di rumahnya pada pukul 22.00 WIB. Setelah itu, pelaku pun menanyakan uang hasil parkir.

“Akan tetapi, korban ingin uang parkir itu untuk dirinya sendiri. Karena untuk kebutuhan sehari-hari, dan kebutuhan pribadi korban,” ungkapnya, Kamis (14/9/2023) saat konferensi pers di Mapolres Ciamis.

Baca Juga: Seorang Tukang Parkir di Ciamis Diduga Aniaya Istrinya Hingga Tewas

Hal tersebut, sambung Kapolres Ciamis, membuat pelaku marah. Karena saat itu, korban berbicara dengan bahasa kasar dan kencang kepada pelaku. Lalu pelaku menjambak rambut korban, dan menampar pipi kiri korban.

Istrinya pun berusaha melawan, dengan cara mencekik leher dan menendang kaki ke arah perut dan kemaluan suaminya, sambil mengeluarkan bahasa-bahasa yang tidak pantas.

“Dan itu membuat pelaku semakin marah,” ucapnya.

Kronologis Jukir yang Aniaya Istrinya Hingga Tewas di Ciamis

Masih dalam posisi korban rambutnya dijambak, pelaku lalu memukul bagian mulut dan hidung sebanyak dua kali. Akibat pukulan tersebut, mulut dan hidung korban pun mengeluarkan darah. Pada saat itu, korban pun berusaha melawan. 

Tidak sampai di situ, AMN juga memukul dagu istrinya sebanyak dua kali, sampai bagian kepala bagian belakang.

Karena pukulan tersebut, korban pun terbentur sebanyak dua kali. “Dan berkata kesakitan, lalu korban pergi ke dapur,” terangnya.

Namun, lanjut Kapolres Ciamis, istrinya ngomel-ngomel kepada suaminya sambil berjalan menuju dapur.

Baca Juga: Polisi Tangkap Suami yang Diduga Aniaya Istri Hingga Tewas di Ciamis

Mendengar omelan tersebut, membuat pelaku semakin emosi kepada korban. Hingga akhirnya pelaku mengejar korban, dan langsung mendorong badan korban. Sehingga darah di hidung dan mulut berceceran.

Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk membersihkan darah tersebut. Sedangkan pelaku pergi ke kasur yang berada di tengah rumah.

“Lalu korban mengeluh sakit kepala. Namun pelaku tidak menghiraukannya, dan memilih untuk tidur,” kata Kapolres Ciamis saat mengungkap kronologis jukir yang menganiaya istrinya hingga tewas.

Ancaman Hukuman

Kemudian pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, AMN bangun dan melihat istrinya sudah tersungkur di kamar mandi. Akhirnya pelaku pun memindahkan korban ke kasur tengah rumah. 

Setelah itu, pelaku menghubungi kakaknya. Namun saat tiba di rumah pelaku, kakaknya kaget, dan menanyakan kenapa sampai TM meninggal.

“Saat itu pelaku menjelaskan korban tentang luka memar. Kakaknya menyarankan kepada pelaku untuk memberitahu warga terkait meninggalnya korban,” katanya.

Baca Juga: 22 Adegan Dilakukan Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami di Ciamis

Sementara awal kasus suami menganiaya istrinya hingga tewas tersebut terungkap, penyidik dari Polres Ciamis menerima laporan.

Pihak Polres Ciamis pun langsung melakukan penyelidikan, dengan melengkapi administrasi dan meminta keterangan dari saksi, dan melakukan autopsi ke RSUD Kota Banjar. 

Setelah penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup dalam kasus suami yang aniaya istrinya hingga tewas itu, kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidik. Kemudian melakukan mekanisme gelar perkara.

“Terduga pelaku kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Dan pada hari Senin (11/9/2023), penyidik melakukan penahanan kepada AMN di rutan Polres Ciamis,” jelasnya.

Akibat perbuatan menganiaya istrinya hingga tewas, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dengan hukuman penjara 15 tahun.

“Atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana hukuman penjara 10 tahun, atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...
Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...