Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita JabarPutusan Sengketa Konsumen VS PDAM Garut, BPSK Kabulkan 4 Tuntutan Pengadu

Putusan Sengketa Konsumen VS PDAM Garut, BPSK Kabulkan 4 Tuntutan Pengadu

harapanrakyat.com,- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Garut, Jawa Barat, akhirnya mengeluarkan putusan atas sengketa konsumen vs PDAM Tirta Intan Garut, Selasa (27/9/2023).

BPSK mengabulkan permohonan pengadu (konsumen) terhadap gugatan teradu yaitu perusahaan plat merah PDAM Tirta Intan Garut. 

Majelis BPSK mengabulkan 4 tuntutan pengadu dari 8 tuntutan. Namun, tuntutan kerugian immateriil Rp 2 Miliar yang digugat pengadu tak dikabulkan majelis.

Usai sudah putusan sengketa antara salah seorang konsumen vs PDAM Tirta Intan Garut. Perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Garut itu dinyatakan harus menjalani 4 putusan majelis BPSK.

Putusan BPSK yang pertama sesuai petitum yang dikeluarkan pengadu, yaitu mengadili menerima dan mengabulkan pengaduan dari pengadu untuk sebagian.

Sementara yang kedua, menyatakan bahwa pengadu adalah konsumen yang beritikad baik, dan telah mengalami kerugian.

Baca Juga: PDAM Garut Digugat Konsumen Ratusan Juta, Kenapa?

Ketiga, menghukum teradu selaku pelaku usaha untuk meningkatkan layanan pengelolaan pendistribusian air minum sesuai acuan Undang-Undang Cipta Kerja. Keempat, menolak dan selebihnya.

“Yang pertama mengadili menerima dan mengabulkan pengaduan dari pengadu untuk sebagian. Kedua, menyatakan bahwa pengadu adalah konsumen yang beritikad baik, dan telah mengalami kerugian. Tiga, menghukum teradu selaku pelaku usaha untuk meningkatkan layanan pengelolaan pendistribusian air minum sesuai acuan Undang-Undang Cipta Kerja. Keempat menolak dan selebihnya,” kata Ketua Majelis BPSK, Asep Permana, Rabu (27/9/2023) saat membacakan putusan sengketa di ruang sidang BPSK Garut.

Meski tak dihadiri oleh salah satu dari anggota majelis BPSK, putusan tetap dibacakan di hadapan kuasa hukum konsumen, dan pihak PDAM Tirta Intan Garut.

Alasan Putusan Sengketa Konsumen vs PDAM Garut Hanya Kabulkan 4 Tuntutan

Ketua majelis BPSK dan anggota Majelis mengatakan, tak mengabulkan seluruh tuntutan konsumen. Hal itu berdasarkan hasil fakta persidangan sengketa konsumen. 

Salah satunya terkait tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp 2 miliar, yang dituntutkan oleh konsumen kepada PDAM, tak disertakan bukti, sehingga majelis tak mengabulkannya.

“Atas pertimbangan dari pasal 2, dari A sampai J, karena yang dilaporkan dari pihak penggugat (konsumen, red) atau pengadu tidak terpenuhi dalam poin untuk menentukan kerugian. BPSK tak menangani materiil, tetapi immateril. Kalo terpenuhi unsur pasal immateril dengan bukti kerugian sesuai bukti nyata. Misal ada kerusakan habis berapa, nah pengadu tak melampirkan itu,” kata Asep Permana dan Andri Rahmandani, Ketua dan anggota Majelis BPSK.

Baca Juga: Konsumen Gugat PDAM Garut Didampingi 46 Advokat di Sidang Sengketa BPSK

Sementara pihak PDAM mengaku akan membahas terlebih dahulu dengan direksi atas langkah ke depannya. Dalam sengketa Undang-Undang Perlindungan Konsumen, PDAM harus menjalankan putusan majelis.

“Terkait menerima atau tidak, sementara kita terima terlebih dahulu, apakah nanti ada keberatan atau tidak kami bawa dulu ke direksi,” kata Ita Juwita, Humas PDAM Garut.

PDAM Tirta Intan Garut, sebelumnya diketahui digugat oleh salah seorang pelanggan bernama Jajang. Konsumen itu merasa layanan yang dilakukan PDAM unit Tarogong, membatasi jam operasional air, dari pukul 20.00-05.00 WIB. Sehingga air pada siang hari tak kunjung mengalir. 

Atas ketidaknyamanan itulah, Jajang melakukan gugatan arbitrase ke BPSK, dengan acuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena pelanggan selalu membayar tagihan air tepat waktu.

Kuasa hukum Jajang mengklaim, pihaknya akan melakukan evaluasi apakah melayangkan keberatan atau tidak atas 4 tuntutan yang tidak dikabul BPSK.

“Ada 4 tuntutan yang dikabulkan dari 8 tuntutan. Ada perasaan keberatan, saya juga harus berkonsultasi dulu dengan klien. Karena tadi sesuai petunjuk majelis, apabila keberatan bisa melakukan upaya keberatan ke Pengadilan Negeri. Dengan batasan waktu 14 hari,” kata Sam Yosef, kuasa hukum konsumen. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...
Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...
Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

harapanrakyat.com,- Ratusan ikhwan TQN Ma’had Suryalaya Sirnarasa PPKN mengikuti kegiatan Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris, Dusun Guha, Desa Handapherang, Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Minggu...
Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa bulan Dzulqa dah perlu umat muslim panjatkan. Hal ini karena bulan tersebut termasuk penuh kemuliaan. Dalam kalender Hijriyah, Dzulqa dah adalah bulan ke...