Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita BanjarTanggapan Praktisi Hukum Unigal Soal Bule Bunuh Mertuanya di Kota Banjar

Tanggapan Praktisi Hukum Unigal Soal Bule Bunuh Mertuanya di Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Praktisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Iwan Setiawan, angkat bicara terkait bule yang bunuh mertuanya di Kota Banjar, Jawa Barat.

Menurutnya, sudah seharusnya Kepolisian Republik Indonesia khusus wilayah Kota Banjar, menetapkan ALW, warga negara asing (WNA) yang melakukan pembunuhan sebagai tersangka.

Hal tersebut sesuai dengan asas teritorial, asas nasional aktif, asas nasional pasif & asas universal.

“Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP dan Pasal 4 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya, Senin (25/9/2023).

Iwan menjelaskan, dalam UU dan pasal tersebut menyatakan, bahwa ketentuan hukum pidana di Indonesia, berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

Jadi, jelasnya, sebelum mengacu kepada UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dengan melakukan deportasi atau tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, maka WNA tersebut harus dihukum sesuai dengan KHUPidana.

“Maka sebelum melakukan deportasi, Pasal 338 sangat pantas menjerat bule yang bunuh mertuanya di Kota Banjar,” jelasnya.

Baca Juga: Bule Asal Amerika Diduga Tusuk Mertuanya di Kota Banjar Sampai Tewas

Lanjut Iwan menambahkan, WNA yang melakukan perbuatan melawan hukum, bisa dilakukan eksekusi untuk diadili sesuai hukum negara Indonesia.

“Karena melakukan kejahatan terhadap nyawa manusia, maka hukuman yang pantas adalah dijerat dengan KHUPidana Pasal 338,” pungkasnya.

Sebelumnya, bule bernama ALW asal Amerika Serikat ini, membunuh mertuanya yang merupakan warga Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kota Banjar.

Tragedi kejadian penusukan dan pembunuhan tersebut, terjadi pada Minggu (24/9/2023), di rumah korban.

Sementara itu, Yasin Yusro, adik korban, meminta agar bule yang bunuh mertuanya di Kota Banjar ini mendapat hukuman seberat-beratnya.

“Kami dari keluarga istri korban minta pelaku dihukum seberat beratnya. Ini bisa masuk Pasal 340 pembunuhan berencana,” katanya, Senin (25/9/2023). (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Mengenal Fenomena Hujan Meteor Eta Aquarids yang Terjadi Setiap Bulan Mei

Mengenal Fenomena Hujan Meteor Eta Aquarids yang Terjadi Setiap Bulan Mei

Hujan meteor adalah salah satu fenomena astronomi memukau dan layak menjadi momen istimewa yang dinantikan semua orang. Salah satu fenomena yang bakal hadir sebentar...
Ribuan Warga Tumpah Ruah Ramaikan Jalan Santai Sumedang Sehat

Ribuan Warga Tumpah Ruah Ramaikan Jalan Santai Sumedang Sehat

harapanrakyat.com,- Ribuan warga kompak mengikuti kegiatan jalan santai Sumedang Sehat. Jalan santai kolaborasi dengan komunitas "Sumedang Walkers" ini, mulai dari kawasan Lapangan Pusat Pemerintahan...
Bukan Kirim ke Barak TNI, Ini Cara Bupati Pangandaran Atasi Siswa Bermasalah

Bukan Kirim ke Barak TNI, Ini Cara Bupati Pangandaran Atasi Siswa Bermasalah

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran, Jawa Barat, Citra Pitriyami, memiliki pendekatan tersendiri untuk mengatasi siswa yang bermasalah. Bukan mengirim ke barak militer atau TNI, namun pihaknya...
Duta Besar Belanda

Duta Besar Belanda Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026

Dukungan untuk Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026 tak hanya datang dari masyarakat Indonesia saja, tapi juga dari Duta Besar Belanda, Marc Gerritsen....
Pedagang Pasar Subuh Ciamis Keluhkan Kondisi Jalan dan Trotoar yang Rusak, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

Pedagang Pasar Subuh Ciamis Keluhkan Kondisi Jalan dan Trotoar yang Rusak, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

harapanrakyat.com,- Sejumlah pedagang Pasar Manis Ciamis Blok Pasar Subuh, mengeluh kondisi jalan yang rusak dan berlubang. Kerusakan jalan maupun trotoar di Pasar Manis Ciamis,...
Bupati Sumedang

Dukung Pembinaan Siswa Nakal di Barak Militer, Bupati Sumedang: Solusi Solutif dari Gubernur Jabar

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mengarahkan siswa bermasalah atau nakal untuk mendapatkan pembinaan...