Sabtu, Mei 31, 2025
BerandaBerita JabarHati-hati! Di Bandung, Pengendara Buang Sampah Sembarangan Kena Sanksi

Hati-hati! Di Bandung, Pengendara Buang Sampah Sembarangan Kena Sanksi

harapanrakyat.com – Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan berupa sanksi kepada pembuang sampah sembarangan. Penerapan sanksi akan berlaku secara bertahap kepada pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

Sebagai informasi, masalah sampah yang tak kunjung selesai kini menjadi problematika baru di Kota Bandung, Jawa Barat. Masalah tersebut kemudian diperparah dengan kebiasaan buruk warga yang masih membuang sampah di sembarang tempat.

Untuk mencegah kebiasaan buruk tersebut terus terjadi, Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan terkait dengan penanganan sampah, khususnya untuk pengendara kendaraan bermotor.

Baca Juga : Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara di Sejumlah Ruas Jalan

Kabid Gakkumda Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menjelaskan, setidaknya ada dua kebijakan yang bisa menjerat pembuang sampah sembarangan terkena sanksi.

Pertama, Perda 9 Tahun 2019 tentang Tibum Tran Linmas pada Pasal 11 Ayat (2) mengenai pelarangan pengguna kendaraan bermotor membuang sampah sembarangan.

Selanjutnya, lanjut bagus, pasal 12 ayat (1) huruf c. Dalam regulasi ini mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor roda empat menyediakan tempat sampah tertutup di dalam kendaraan bermotor.

Bagus menjelaskan, imbauan bagi pengendara agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya bertujuan agar mereka tidak membuang sampah sembarangan di jalanan.

“Untuk sanksi, sebenarnya bertahap, tidak langsung sidang tipiring (tindak pidana ringan). Mulai dari teguran dulu, lalu penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, lalu denda, baru sidang tipiring,” ungkapnya.

Segera Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan

Sementara itu, kata Bagus, dalam upaya penegakkan regulasi ini maka perlu peran serta seluruh masyarakat. Jika ada tindakan buang sampah sembarangan di jalan yang dapat mengotori fasilitas umum, bisa melaporkannya ke nomor 0813-9488-8874.

Baca Juga : Darurat Sampah, Pemkot Bandung Luncurkan Aplikasi BWM

Cara untuk melaporkannya yaitu pelapor harus menyertakan dengan bukti foto dan video tindakan buang sampah sembarangan tersebut. Selain itu, kata Bagus, juga harus menunjukkan nomor plat kendaraan dengan jelas milik si pelaku.

“Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas pembuang sampah sembarangan ini. Supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” ujarnya. (Revi/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Jangan Anggap Remeh, Ini Penyebab Ban Mobil Sobek Samping

Jangan Anggap Remeh, Ini Penyebab Ban Mobil Sobek Samping

Dalam sebuah kendaraan, ban mobil merupakan salah satu komponen paling vital. Komponen mobil tersebut berperan penting dalam menjamin keselamatan selama berkendara. Hal inilah yang...
Dedi Mulyadi marah-marah di Subang

Dedi Mulyadi Marah-Marah di Subang sampai Viral, Tak Takut Citra Jadi Buruk

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi marah-marah dan membentak sejumlah oknum suporter Persikas (Persatuan Sepakbola Indonesia Kabupaten Subang) saat acara di Kabupaten Subang. Videonya...
Sensor LiDAR iPhone, Pemetaan 3D Jadi Lebih Akurat

Sensor LiDAR iPhone, Pemetaan 3D Jadi Lebih Akurat

Sensor LiDAR iPhone cukup penting. Peranan fitur HP besutan Apple ini mampu melancarkan kebutuhan pengguna dalam mengoperasikan gadget. Kata LiDAR itu sendiri memiliki kepanjangan...
DPRD Ciamis Dorong Dishub Tambah Parkir Khusus untuk Tingkatkan PAD

DPRD Ciamis Dorong Dishub Tambah Parkir Khusus untuk Tingkatkan PAD

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi B DPRD Ciamis Erik Kridasetia, meminta Dinas Perhubungan Ciamis dan UPTD Parkir agar menambah tempat parkir khusus seperti di food court....
Meski Hari Libur Nasional, Disdukcapil Ciamis Tetap Bergerak Demi Rekam KTP Warga Sakit dan Disabilitas

Meski Hari Libur Nasional, Disdukcapil Ciamis Tetap Bergerak Demi Rekam KTP Warga Sakit dan Disabilitas

harapanrakyat.com,- Disdukcapil Ciamis, Jawa Barat terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Tatar Galuh. Seperti pada hari libur nasional, pegawai Disdukcapil Ciamis tetap...
Aksi Premanisme

Ajak Warga Berani Laporkan Aksi Premanisme, Kapolres Sumedang: Kami Tak Bisa Bekerja Sendiri

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang, Polda Jawa Barat, menyerukan kepada masyarakat agar tidak untuk ragu melaporkan segala bentuk aksi premanisme. Seruan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sumedang,...