Minggu, April 20, 2025
BerandaBerita JabarPemprov Jawa Barat Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemprov Jawa Barat Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

harapanrakyat.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat, kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program tersebut akan  berlangsung pada 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Ada sejumlah keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan yang meliputi pembebasan dan pemberian diskon.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa mengajak masyarakat Subang turut memanfaatkan program Pemprov Jabar ini. Pasalnya, kata Lovita, ada sejumlah manfaat bagi pemilik kendaraan.

Baca Juga : Tangani Darurat Sampah, Pemkot Bandung Libatkan Tokoh Agama

“Beberapa manfaat program ini di antaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke II. Selain itu, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke lima,” kata Lovita di Subang, Senin (16/10/2023).

Selain itu, kata Lovita, masyarakat juga dapat menikmati diskon pajak kendaraan bermotor mulai 2 persen sampai 10 persen. Kemudian diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke 1.

Lovita menambahkan, dalam program ini bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang terlambat melakukan proses pembayaran. Hal tersebut tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (baru), ubah bentuk, ganti mesin dan ex-dump yang belum terdaftar.

Selanjutnya, lanjut Lovita, masyarakat dapat memanfaatkan juga bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

“Wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak PKB (pajak kendaraan bermotor) Tahun ke 5, diberikan keringanan berupa pembebasan yang tunggakan pajaknya lebih dari 4 tahun,” ucapnya.

Syarat Pengurangan Pokok dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam kesempatan itu, Lovita menjelaskan beberapa ketentuan pengurangan pokok PKB dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Beberapa syarat itu di antaranya pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapat potongan sebesar 2 persen. Kemudian pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo memperoleh potongan 4 persen.

“Selain itu, pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo mendapat potongan sebesar 6 persen. Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo akan mendapat potongan sebesar 8 persen,” ucapnya.

Kemudian pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo mendapat potongan sebesar 10 persen.

“Masyarakat juga mendapatkan pengurangan pokok BBNKB I atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Prioritaskan Penanganan Kekeringan dan Karhutla

Lovita mengharapkan, program pemutihan dapat menjadi stimulus masyarakat membayar pajak kendaraan lebih awal. Untuk wajib pajak yang terlambat membayar, lanjutnya, akan mendapat penghapusan denda. Selain itu, masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan akan mendapat bebas pokok dan denda.

Selanjutnya Lovita menyebutkan terdapat ratusan ribu objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam status menunggak.

Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang

Lovita menjelaskan, di Subang ini sebanyak kurang lebih 152.000 kendaraan belum membayar pajak tahunan dan masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan tunggakan pajak.

“Antara lain seperti kendaraannya rusak, kendaraan hilang tetapi belum lapor polisi, kendaraan pindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak dan lain-lain,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Lovita menjelaskan bahwa jumlah total kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang mencapai 455.000 objek pajak. Sebanyak 90 persen total kendaraan tersebut merupakan sepeda motor.

Ia berharap, pemilik kendaraan segera melunasi pajak kendaraannya. Terlebih, program pemutihan ini hanya berlangsung 2 bulan dan tidak ada lagi di tahun-tahun mendatang.

“Untuk itu, P3DW Subang mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini. Dengan demikian, pengadaan relaksasi pajak bukan tanpa tujuan, yakni untuk sama-sama mendapatkan keuntungan antara negara dan masyarakat,” ungkapnya. (Ecep/R13/HR Online)

Klep Saluran Tersumbat Sampah, Sungai Ciseel Ciamis Meluap dan Rendam Pemukiman 

Klep Saluran Tersumbat Sampah, Sungai Ciseel Ciamis Meluap dan Rendam Pemukiman 

harapanrakyat.com,- Akibat klep saluran pembuangan yang tersumbat sampah, air Sungai Ciseel meluap dan masuk ke pemukiman warga di Desa Sidaharja, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis,...
1 Bintang Facebook Berapa Rupiah. Simak Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya.

1 Bintang Facebook Berapa Rupiah? Simak Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya

Pertanyaan 1 Bintang Facebook berapa rupiah seringkali menjadi pokok pembahasan bagi para pengguna yang ingin menghasilkan cuan melalui aplikasi Meta tersebut. Melalui fitur monetisasi...
Banjir Rendam Ratusan Rumah, Damkar Banjarsari Ciamis Berjibaku Bersihkan Lumpur

Banjir Rendam Ratusan Rumah, Damkar Banjarsari Ciamis Berjibaku Bersihkan Lumpur

harapanrakyat.com,– Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pos WMK Banjarsari, Kabupaten Ciamis, dikerahkan untuk membersihkan lumpur sisa banjir yang melanda Dusun Pongporang, Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar,...
Penyebab dan Cara Atasi Suara Game di iPhone Hilang

Penyebab dan Cara Atasi Suara Game di iPhone Hilang

Suara game di iPhone hilang seringkali mengganggu pengguna untuk mengikuti jalannya permainan. Terlebih lagi saat memainkan permainan yang membutuhkan bunyi agar bisa menang. Misalnya...
Tim Ai-Iip PSU Pilkada Tasikmalaya

Sebut PSU Pilkada Tasikmalaya Barbar, Tim Ai-Iip Bakal Gugat ke MK

harapanrakyat.com,- Tim pemenangan pasangan Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz menyebut pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten...
Jalan Angsana Gunung Kelir Ciamis Tergerus Longsor

Jalan Angsana Gunung Kelir Ciamis Tergerus Longsor Akibat Pergerakan Tanah

harapanrakyat.com,- Longsor menggerus Jalan Angsana Gunung Kelir Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (19/4/2025) malam. Longsor dengan kedalaman 30 meter dan...