Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita NasionalSah! Penggunaan Air Tanah di Indonesia Kini Diatur Pemerintah

Sah! Penggunaan Air Tanah di Indonesia Kini Diatur Pemerintah

harapanrakyat.com,– Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam mengatur penggunaan air tanah. Hal ini, diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sesuai surat keputusan No 291.K/GL.01/MEM.G/2023.

Aturan ini berdampak signifikan pada bagaimana air tanah digunakan di Indonesia. Dalam rangka, menekankan pentingnya konservasi air tanah, kepastian hukum, dan efisiensi penggunaan sumber daya air.

Kamis (26/10/2023), Menteri ESDM Arifin Tasrif menandatangani aturan tersebut. Surat Keputusan tersebut mengatur berbagai aspek penggunaan air tanah.

“Aturan pemerintah ini menetapkan penggunaan air tanah untuk kepala keluarga dan kelompok. Bagi Kepala Keluarga yang penggunaan air tanahnya minimal 100 meter3 (kubik) harus mendapat izin dari Kementerian ESDM. Sementara untuk kelompok, harus mendapat izin dari Kementerian ESDM jika menggunakan lebih dari dari 100 m3 per bulan,” katanya.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Akhir Tahun 500 Ribu Rice Cooker Gratis Terdistribusikan

Salah satu tujuan utama aturan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan air tanah, memastikan kepastian hukum, dan meningkatkan efektivitas dalam penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa sumber daya air tanah tetap tersedia bagi generasi mendatang.

Mekanisme Izin Penggunaan Air Tanah dari Pemerintah

Aturan tersebut juga mencakup berbagai penggunaan air tanah, termasuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, wisata atau olahraga air untuk kepentingan umum, penelitian dan pengembangan, pendidikan, kesehatan, taman kota, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

“Permohonan persetujuan penggunaan air tanah harus disampaikan kepada Menteri ESDM melalui Badan Geologi, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti izin lingkungan dan surat pernyataan kepemilikan tanah,” tegas Arifin Tasrif.

Selanjutnya, Arifin Tasrif mengatakan, pemegang persetujuan air tanah harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam persetujuan. Seperti, memasang meter air pada pipa keluar sumur bor/gali, membangun sumur resapan/imbuhan sesuai pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi, dan memberikan akses kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pengecekan terhadap sumur bor/gali yang digunakan.

Aturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan ketentuan yang tegas untuk penggunaan air tanah di Indonesia. Ini adalah langkah penting dalam menjaga ketersediaan sumber daya air tanah yang sangat berharga bagi masyarakat Indonesia. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Mengenal Fenomena Hujan Meteor Eta Aquarids yang Terjadi Setiap Bulan Mei

Mengenal Fenomena Hujan Meteor Eta Aquarids yang Terjadi Setiap Bulan Mei

Hujan meteor adalah salah satu fenomena astronomi memukau dan layak menjadi momen istimewa yang dinantikan semua orang. Salah satu fenomena yang bakal hadir sebentar...
Ribuan Warga Tumpah Ruah Ramaikan Jalan Santai Sumedang Sehat

Ribuan Warga Tumpah Ruah Ramaikan Jalan Santai Sumedang Sehat

harapanrakyat.com,- Ribuan warga kompak mengikuti kegiatan jalan santai Sumedang Sehat. Jalan santai kolaborasi dengan komunitas "Sumedang Walkers" ini, mulai dari kawasan Lapangan Pusat Pemerintahan...
Bukan Kirim ke Barak TNI, Ini Cara Bupati Pangandaran Atasi Siswa Bermasalah

Bukan Kirim ke Barak TNI, Ini Cara Bupati Pangandaran Atasi Siswa Bermasalah

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran, Jawa Barat, Citra Pitriyami, memiliki pendekatan tersendiri untuk mengatasi siswa yang bermasalah. Bukan mengirim ke barak militer atau TNI, namun pihaknya...
Duta Besar Belanda

Duta Besar Belanda Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026

Dukungan untuk Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026 tak hanya datang dari masyarakat Indonesia saja, tapi juga dari Duta Besar Belanda, Marc Gerritsen....
Pedagang Pasar Subuh Ciamis Keluhkan Kondisi Jalan dan Trotoar yang Rusak, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

Pedagang Pasar Subuh Ciamis Keluhkan Kondisi Jalan dan Trotoar yang Rusak, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

harapanrakyat.com,- Sejumlah pedagang Pasar Manis Ciamis Blok Pasar Subuh, mengeluh kondisi jalan yang rusak dan berlubang. Kerusakan jalan maupun trotoar di Pasar Manis Ciamis,...
Bupati Sumedang

Dukung Pembinaan Siswa Nakal di Barak Militer, Bupati Sumedang: Solusi Solutif dari Gubernur Jabar

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mengarahkan siswa bermasalah atau nakal untuk mendapatkan pembinaan...