harapanrakyat.com,- Pemerintah desa Waringinsari Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan tidak akan menggunakan bangunan sekolah SDN 1 Waringinsari yang ada di tanah milik aset desa.
Kepala Desa Waringinsari, Kuswanti, mengatakan, pihaknya belum pernah mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan terkait akan digunakannya bangunan sekolah SDN 1 Waringinsari.
Selain itu, pihaknya juga belum memiliki rencana untuk menggunakan bangunan sekolah yang berdiri di atas lahan desa tersebut. Apalagi sampai melakukan rencana pemindahan.
Kalaupun ada wacana pemindahan, lanjutnya, hanya untuk bangunan bekas rumah guru di depan sekolah agar terlihat asri. Wacana pemindahan itu muncul karena bangunan bekas rumah guru tersebut tidak digunakan. Itu pun baru sebatas obrolan.
Baca Juga: Dua Bangunan SD di Kota Banjar Terancam Digusur, Kok Bisa?
“Kami belum ada rencana. Baru sebatas gendu-gendu rasa (obrolan) itu juga untuk gudang bekas rumah guru yang ada di depan sekolah. Seandainya dibongkar seperti apa, biar keindahan sekolah sama desa terlihat karena bangunan itu kan nggak digunakan,” kata Kuswanti kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
“Kemarin dari Disdik juga menanyakan apa betul mau dipindahkan saya jawab belum ada permohonan seperti itu. Kecuali bekas rumah guru itu juga baru gendu-gendu rasa belum ada surat resmi,” katanya menambahkan.
Lanjutnya menegaskan, sampai saat ini belum ada rencana untuk menggunakan atau memindahkan bangunan sekolah tersebut. Pihaknya juga mempersilahkan bangunan sekolah digunakan untuk aktivitas pembelajaran.
Adapun ketika nantinya pemerintah kota meminta agar aset tanah tersebut dihibahkan, hal itu perlu ada pembahasan karena aset tersebut milik masyarakat desa Waringinsari.
“Intinya kami silakan kalau mau dipergunakan. Aset ini juga kan milik bersama. Sekolah ini juga kan untuk anak-anak Waringinsari apalagi ini untuk pendidikan,” tandasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)