Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita NasionalTerkait Batas Usia Capres Cawapres, Politisi PKS Ingatkan MK Jangan Ciptakan Aturan...

Terkait Batas Usia Capres Cawapres, Politisi PKS Ingatkan MK Jangan Ciptakan Aturan Baru

harapanrakyat.com,- Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan terkait batas usia minimal untuk Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Terkait ini, Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PKS, memiliki pesan penting untuk MK. Yaitu, jangan menciptakan aturan baru, dan pastikan segalanya selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD).

Mardani menyoroti peran MK sebagai lembaga legislasi negatif yang bertanggung jawab menjaga konsistensi dengan UUD. “Artinya, MK seharusnya tidak menciptakan hukum baru yang bertentangan dengan UUD,” tegasnya, Rabu (11/10/2023) di Jakarta.

Selain itu, Mardani mengingatkan tentang kewenangan sebenarnya yang berkaitan dengan aturan main dan regulasi. Menurutnya, kewenangan untuk mengatur substansi legislasi berada di tangan legislatif, yaitu DPR. Termasuk, mengenai batas usia Capres Cawapres yang diatur UU Pemilu.

Lebih lanjut, Mardani berharap para hakim MK menunjukkan sikap kenegarawan mereka ketika menentukan hasil gugatan mengenai batas usia Capres-Cawapres. “Adalah hal yang sangat penting bahwa hakim-hakim konstitusi menjaga nilai-nilai negarawan dalam proses hukum,” imbuhnya.

Baca juga: Dana Pilpres Terbatas, Pengamat Sebut Pemilu Bisa Ditunda?

Jadwal Putusan MK Tentang Batas Usia Capres Cawapres

Pada Senin, 16 Oktober 2023, MK akan membacakan putusan uji materiil tentang ketentuan batas usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Acara tersebut akan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Lantai 2, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

Perlu dicatat bahwa kasus ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa individu, termasuk Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev. Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun.

Mereka (pemohon) berpendapat batas usia minimal Capres Cawapres seharusnya bisa turun menjadi 35 tahun. Asumsinya, pemimpin usia muda juga memiliki pengalaman yang cukup untuk ikut berkompetisi sebagai calon presiden dan wakil presiden. Mereka percaya bahwa inovasi dan semangat pemimpin muda akan membantu memajukan negara. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Sebuah kebanggaan menghampiri Kabupaten Ciamis! Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPD Perhiptani) Kabupaten Ciamis baru saja mencatatkan namanya di puncak prestasi...
Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 akan segera hadir di Indonesia pada awal Mei mendatang. Smartphone yang berasal dari China ini kabarnya mengusung harga yang relatif terjangkau...
Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...