Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita BanjarBawaslu Kota Banjar Larang Caleg Curi Start Kampanye, Ini Risikonya!

Bawaslu Kota Banjar Larang Caleg Curi Start Kampanye, Ini Risikonya!

harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat mewanti-wanti parpol peserta pemilu 2024 agar tidak curi start kampanye sebelum masa tahapan kampanye dimulai.

Hal itu menyusul penetapan 330 Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Kota Banjar yang bakal berkontestasi di pemilu 2024 mendatang. 

Menurut Anggota Bawaslu Kota Banjar Wahidan, pasca penetapan DCT oleh KPU, pihaknya mengimbau kepada parpol untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan pemilu. 

Imbauan tersebut, kata Wahidan, terhitung mulai 4 November 2023 sampai dengan 27 November mendatang atau satu hari sebelum masa kampanye.

Baca juga: Bawaslu Kota Banjar Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada Komunitas yang Jarang Tersentuh

Pelanggaran yang ia maksud, kata Wahidan, seperti halnya curi start kampanye sebelum tahapan sesuai jadwal. 

“Bawaslu dua hari yang lalu sudah mengirim surat imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu,” kata Wahidan bersama Anggota Bawaslu Kota Banjar lainnya, Solehan, Jumat (3/10/2023).

Curi Start Kampanye, Ini Risikonya

Apabila terdapat partai politik yang melanggar, tegas Wahidan, bakal mendapatkan tindakan tegas. 

Selain itu, pelanggar juga dapat sanksi sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang undang-undang pemilu.

“Semua ada sanksi hukumnya. Bisa saja dia gagal sebagai caleg. Bisa juga sanksi terkait pidana pemilu. Itu tergantung bentuk pelanggarannya,” katanya.

Kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye, sambungnya, seperti memasang alat peraga untuk sosialisasi yang mana di dalamnya memuat berupa kalimat ajakan maupun simbol yang mengarah untuk memilih. 

Misalnya, ajakan tersebut untuk mencoblos pada nomor urut menggunakan simbol paku. Selain itu, ajakan lainnya yang mengandung unsur kampanye juga tidak boleh.

Kemudian, lanjut Wahidan, melakukan pertemuan dengan warga juga masuk pelanggaran. 

Bahkan, menyebarkan selebaran yang berisi kampanye, brosur, pamflet, stiker serta atribut lainnya juga masuk ke dalam pelanggaran. 

“Tak hanya itu, memasang APK seperti halnya reklame, umbul-umbul maupun spanduk itu juga masuk pelanggaran. Bahkan, aktivitas lain yang masih berhubungan kampanye di medsos juga pelanggaran,” terang Wahidan.

Sementara itu, terkait hasil pleno penetapan DCT oleh KPU, pihaknya memberikan waktu kepada parpol untuk mengajukan sengketa proses. 

“Sejauh ini kita masih menunggu apakah ada peserta pemilu yang merasa keberatan terhadap keputusan KPU tersebut. Untuk waktu pengajuan sengketanya 3 hari sejak penetapan DCT,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)

Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...
Marselino Ferdinan dan Maarten Paes

Marselino Ferdinan dan Maarten Paes Dicoret dari Daftar Pemain Timnas pada Laga Kontra China di Kualifikasi Piala Dunia

Patrick Kluivert resmi mencoret dua pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan dan Maarten Paes pada laga kontra China di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Timnas...
Program TMMD ke-124 Resmi Dibuka di Desa Pamulihan Sumedang, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Pembangunan Merata

Program TMMD ke-124 Resmi Dibuka di Desa Pamulihan Sumedang, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Pembangunan Merata

harapanrakyat.com, - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun Anggaran 2025 resmi berlangsung di Desa Pamulihan, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa...