Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita JabarDisnaker Jawa Barat Imbau Segera Serahkan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten dan Kota

Disnaker Jawa Barat Imbau Segera Serahkan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten dan Kota

harapanrakyat.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jawa Barat mengimbau agar kota dan kabupaten segera menyerahkan usulan rekomendasi upah minimum 2024.

Hal itu menyusul setelah adanya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 menggunakan formulasi PP 51/2023 tentang pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di Kota Bandung, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Tetapkan UMP 2024, Ini Besarannya!

Menurutnya, saat ini Pemprov Jawa Barat sedang merancang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Rencananya, pemerintah akan mengumumkan UMK pada 30 November 2023.

“Jadi kita berharap pada 27 November sudah terkumpul (usulan rekomendasi UMK). Sehingga, nantinya kita punya cukup waktu untuk melakukan penetapan di tingkat provinsi pada 30 November 2023,” ungkapnya.

Ia menerangkan, kemungkinan besar untuk penetapan upah minimum kota/kabupaten 2024 akan menggunakan formula yang sama dengan UMP yakni PP 51 tahun 2023.

Oleh karena itu, sebelum penetapan maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

“Nanti gubernur memiliki kewenangan untuk mengubah, mengembalikan pada aturan PP 51 tahun 2023. Jadi akan ada pilihan-pilihan,” katanya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menetapkan UMP Jawa Barat untuk tahun 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 Persen.

Baca Juga : Pj Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMP 2024, Ini Sikap Apindo

Adapun kenaikan UMP Jawa Barat tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

“Kita yakin, PP 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan. Untuk tahun ini, UMP 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen. Kami menghimbau agar kota dan kabupaten segera menyerahkan usulan rekomendasi upah minimum 2024,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Perwal Tunjangan Rumdin

Aktivis Sebut Janggal Perwal Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Malah Rugikan Negara, Singgung Mekanisme

harapanrakyat.com,- Aktivis sekaligus pengamat kebijakan publik Kota Banjar, Jawa Barat, Awal Muzaki, menilai janggal dengan terbitnya Perwal tunjangan rumdin dan transportasi pimpinan dan anggota...
Pelajar Diduga Keracunan MBG

Lagi-Lagi Pelajar Diduga Keracunan MBG di Tasikmalaya, Riska: Mungkin dari Sayur Labu Soalnya Sudah Basi

harapanrakyat.com,- Pengakuan salah seorang pelajar yang diduga keracunan MBG (Makan Bergizi Gratis) di SMP 1 Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sakit perut disertai mual....
Pelari Andal, Inilah Wujud Dinosaurus Tercepat di Dunia

Pelari Andal, Inilah Wujud Dinosaurus Tercepat di Dunia

Kecepatan adalah salah satu faktor penting di dalam kelangsungan hidup hewan, termasuk juga dinosaurus. Seperti halnya hewan di era modern ini, ada beberapa dinosaurus...
Ciro Alves Siap Dinaturalisasi

Ciro Alves Siap Dinaturalisasi, Tapi Bukan untuk Timnas Indonesia

Meski tidak melanjutkan kontrak dengan Persib Bandung, namun Ciro Alves siap dinaturalisasi. Alves menunjukkan komitmennya terhadap Indonesia. Bahkan Bandung yang ia anggap sebagai rumah...
Dituduh Curi Motor Pria Asal Garut Dihajar Warga, Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa

Pria Asal Garut Dihajar Warga Dituduh Curi Motor, Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa

harapanrakyat.com,- Seorang pria diduga pelaku pencuri sepeda motor di Kabupaten Garut, Jawa Barat, babak belur dihajar warga, Kamis (1/5/2025). Beruntung pria tersebut diselamatkan dari...
Kandungan Surat At Tahrim Ayat 8, Pentingnya Tobat

Kandungan Surat At Tahrim Ayat 8, Pentingnya Tobat

Kandungan surat At Tahrim ayat 8 menyinggung mengenai pentingnya tobat kepada Allah SWT. Namun sebelum memahami bagaimana pokok isi kandungannya, pahami dulu surah tersebut....