Rabu, Juni 11, 2025
BerandaBerita NasionalGelapkan Dana Yayasan, Panji Gumilang Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

Gelapkan Dana Yayasan, Panji Gumilang Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

harapanrakyat.com,- Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Hal itu akibat kasus penggelapan dana yayasan sebesar Rp73 miliar.

Kasus penggelapan dana tersebut berkaitan dengan pengajuan pinjaman yang dilakukan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). YPI merupakan yayasan yang menaungi Pesantren Al Zaytun kepada Bank J Trust senial Rp73 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa dana tersebut ternyata masuk ke kantong Panji Gumilang untuk keperluan pribadinya.

“Dana tersebut yang dipinjam ke yayasan masuk ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Harta Kekayaan Panji Gumilang Tak Masuk Akal, Miliki 295 Sertifikat dan 289 Rekening

Brigjen Whisnu menjelaskan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (2/11/2023), Panji Gumilang terbukti bersalah dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana YPI.

Dari kasus tersebut Panji Gumilang terancam terkena pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Kemudian, Panji Gumilang juga terancam Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan demikian, berdasarkan hasil perkata tersebut Brigjen Whisnu mengungkapkan Panji Gumilang telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang telah dijelaskan. Pihaknya pun menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Tim Penanganan JAI

Tim Penanganan JAI Kota Banjar Pasang Banner Keputusan Wali Kota

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, melalui Tim Penanganan JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) mengembalikan status quo tempat peribadatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang berada di...
Bupati Citra Pitriyami

Gubernur Jabar Sebut Pangandaran Setengah Sekarat, Bupati Citra Pitriyami: Motivasi untuk Pangandaran Bangkit

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran Citra Pitriyami, menanggapi candaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang viral di media sosial karena menyebutkan bahwa Kabupaten Pangandaran adalah kabupaten...
Kedekatan Sarwendah dan Giorgio Antonio, Terciduk Nonton Bareng

Kedekatan Sarwendah dan Giorgio Antonio, Terciduk Nonton Bareng

Sarwendah dan Giorgio Antonio sedang jadi sorotan publik. Hal ini karena keduanya sering terlihat bersama di dalam media sosial. Publik pun berspekulasi bahwa keduanya...
Pelaku Usaha di Banjar Diimbau Urus NIB, Termasuk Penerima Modal Usaha Program Berdaya

Pelaku Usaha di Banjar Diimbau Urus NIB, Termasuk Penerima Modal Usaha Program Berdaya

harapanrakyat.com,- Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Jawa Barat mendorong pelaku usaha untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas...
Dedi Mulyadi kirim siswa nakal ke barak militer

Orang Tua Laporkan Gubernur Jabar ke Bareskrim Soal Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer, Begini Respon Dedi Mulyadi!

harapanrakyat.com – Lantaran mengeluarkan kebijakan mengirim siswa nakal ke barak militer, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Menanggapi hal tersebut, KDM...
Lulusan PPPK Terbaru

Harap-Harap Cemas, Ribuan Lulusan PPPK Terbaru di Garut Dapat Gaji ke-13 Hanya Rp 500 Ribu

harapanrakyat.com,- Ribuan lulusan PPPK terbaru di Garut, Jawa Barat tengah dilanda was-was menunggu pencairan gaji ke-13 tahun 2025. Kabarnya mereka hanya akan menerima Rp...