harapanrakyat.com – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Jawa Barat, merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebesar 4 persen.
Kadisnaker Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, dengan usulan kenaikan UMK itu, berarti ada penambahan sebesar Rp 160 ribu dari UMK 2023. Seperti diketahui, UMK Kota Bandung saat ini sebesar Rp 4.048.462,69.
“Jadi angka itu masih hitungan kasar. Karena untuk finalisasi akan rapat pada 23 November 2023,” ungkapnya di Kota Bandung, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga : Disnaker Jawa Barat Imbau Segera Serahkan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten dan Kota
Meski merekomendasikan UMK 2024 naik 4 persen, namun kata Andri, hal tersebut bisa berubah sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Kota Bandung.
“Untuk finalisasi, kita tunggu dari rapat Dewan Pengupahan Kota,” ujarnya.
Andri menegaskan, kebijakan untuk menentukan kenaikan UMK atau UMP, ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pemerintah kota atau kabupaten itu, hanya memberikan rekomendasi saja. Untuk keputusan tetap ada di ranah pemerintah provinsi,” katanya.
Pihaknya berharap Pemprov Jabar dapat menerima usulan rekomendasi kenaikan UMK 2024 Kota Bandung ini. “Kita berharap tahun ini ada kenaikan UMP,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)