harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD) dengan Bank BJB Cabang Ciamis, Jawa Barat.
Penanda tanganan PKS tersebut, di Bank BJB Kantor Cabang Ciamis, Selasa, 25 Oktober 2023.
Adapun PKS KKPD dilakukan oleh kepala daerah, yang dikuasakan pada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis, Asep Dedi Herdiana, dengan Pimpinan Cabang Bank BJB Cabang Ciamis, Wahyu Indra.
Sebagai informasi, KKPD merupakan Kartu Kredit segmen pemerintah, yang bisa digunakan sebagai alat Transaksi Non Tunai atas belanja yang dibebankan pada APBD.
Kepala BPKD Kabupaten Ciamis, Asep Dedi Herdiana mengatakan, bahwa peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik berdasarkan amanat Permendagri Nomor 79/2022.
Selain itu juga dalam Perbup Ciamis Nomor 17/2023, tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
“KKPD adalah kartu kredit sebagaimana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Bank Indonesia,” katanya, Senin (13/11/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa tujuan penggunaan KKPD pada pemerintah daerah, antara lain sebagai percepatan realisasi belanja daerah lewat mekanisme UP secara non tunai.
“Ini sebagai mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Kemudian, bertujuan sebagai P3DN atau Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Selanjutnya, meningkatkan UMKM lewat pengadaan Barang dan Jasa.
“Dan tujuan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Domestik terakhir adalah sebagai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS-PK),” jelasnya.
Asep menerangkan, ada beberapa tahapan dalam mengimplementasikan KKPD. Salah satunya dengan menandatangani PKS, antara Pemkab Ciamis dengan bjb Kantor Cabang Ciamis sebagai bank pengelola kas daerah.
PKS tersebut merupakan wujud komitmen Kepala Daerah Kabupaten Ciamis, untuk mengimplementasikan KKPD di Lingkup Pemkab Ciamis.
“Dalam rangka mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dengan melaksanakan Transaksi Secara Non Tunai,” terangnya.
Ia menganggap, bahwa PKS Kartu Kredit Pemerintah Domestik penting. “Supaya seluruh pihak yang terlibat, dapat melaksanakan hak dan kewajiban secara bertanggung jawab dan memiliki payung hukum yang jelas,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)