harapanrakyat.com,- Pemkot Banjar, Jawa Barat, usulkan upah minimum kota (UMK) tahun 2024 naik sebesar 3,16 persen, atau Rp 72.073 dari upah minimum tahun ini Rp1.998.119 juta.
Lantas dengan kenaikan Rp 72.073 cukupkan untuk memenuhi kebutuhan hidup para pekerja untuk satu bulan?
Ternyata, jumlah pengeluaran rata-rata per kapita dalam satu bulan warga Kota Banjar keluarkan untuk memenuhi kebutuhannya cukup besar.
Hal tersebut diungkapkan Statistis Ahli Muda Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Kota Banjar, Irma Setiawati, Rabu (29/11/2023).
Jumlah pengeluaran per kapita setiap bulan berdasarkan data statistik menurut Survei Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2021 dan 2022, nilainya mencapai Rp 1.268.890.
“Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan melihat data kelompok komoditas cukup besar mencapai Rp 1.268.890. Pengeluaran tersebut dibelanjakan untuk beberapa kelompok komoditas,” ungkap Irma kepada harapanrakyat.com.
Pemkot Banjar Usulkan UMK Naik, Ini Detail Pengeluaran Rata-rata Per Kapita
Irma menjelaskan, pengeluaran rata-rata per kapita tersebut, yaitu untuk pemenuhan kebutuhan makanan dan non makanan.
Menurutnya, jika melihat dari segi pembagiannya pengeluaran untuk makanan, lebih besar jika membandingkan dengan pengeluaran untuk non makanan.
“Persentase pengeluaran makanan mencapai 52 persen, dan makanan sebesar 48 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, jika dilihat dari jenis komoditi pengeluarannya, maka pengeluaran rata-rata per kapita terbesar dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan tempat tinggal.
Adapun alokasi pengeluaran untuk pemenuhan kebutuhan tempat tinggal, mencapai 20,86 persen dari total pengeluaran.
Kemudian disusul untuk pengeluaran makanan dan minuman jadi sebesar 17,48 persen.
“Setelah itu aneka barang dan jasa sebesar 9,29 persen. Barang tahan lama 7,59 persen, rokok 7,37 persen dan kebutuhan jenis padi-padian mencapai 5,46 persen,” terang Irma.
UMK Diusulkan Rp 2.070.192
Sebelumnya, Pemkot Banjar bersama semua pihak dalam rapat pleno sepakat, bahwa UMK yang diusulkan ke Gubernur Jabar naik sebesar 3,61 persen.
Sehingga dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Banjar untuk tahun 2024 yaitu sebesar Rp 2.070.192.
Kadis Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto mengatakan, naiknya UMK tersebut mengacu pada rumusan PP Nomor 51/2023.
Sunarto menjelaskan, bahwa dalam formula tersebut, menggunakan alfa 0,3 disamping inflasi yang telah provinsi tentukan sebesar 2,35%. Kemudian pertumbuhan ekonomi 4,19%.
“Pemkot Banjar usulkan UMK di tahun 2024 naik menjadi Rp 2.070.192 juta, dari tahun 2023 ini sebesar Rp 1.998.119,” katanya belum lama ini. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)