Kamis, Juni 12, 2025
BerandaBerita CiamisBejat, Dua Orang Kakek di Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Bejat, Dua Orang Kakek di Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

harapanrakyat.com,- Dua orang kakek yang berprofesi petani di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat berhasil diamankan Polisi karena telah tega menyetubuhi anak yang masih di bawah umur.

Dua orang kakek tersebut berinisial N (69) dan S (70). Keduanya merupakan warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kasus tindakan asusila tersebut berada di wilayah Purwadadi. 

Tony menjelaskan, yang menjadi korban itu adalah anak korban, yang mana salah satu tersangkanya adalah kakek kandung korban itu sendiri.

“Jadi istilah hukumnya adalah anak korban. Hal itu karena yang bersangkutan masih usia di bawah umur, yakni 13 tahun,” katanya, Kamis (14/12/2023).

Tony menambahkan, kejadian itu berawal dari paman anak korban yang mendapati informasi dari tetangganya jika korban terlihat seperti orang hamil

Kemudian, paman korban pun berinisiatif mengecek ke bidan. Al hasil, dari pemeriksaan bidan di kemaluan anak korban terdapat luka robek, namun tidak hamil. 

Melihat kenyataan itu, sang paman pun langsung menanyakan ke korban. 

“Lalu korban pun menjawab bahwa ia beberapa kali disetubuhi oleh kakek dan tetangganya,” papar Tony. 

Dari kejadian tersebut, Polres Ciamis langsung mengamankan dua orang tersangka, yakni S dan N. 

Adapun modus pelaku, sambungnya, kakek korban itu mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 15 ribu. Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

“Sedangkan tetangga korban itu mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 35 ribu dan telah menyetubuhi sebanyak 5 kali,” tuturnya.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka itu dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun kedua tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)

Aset Tanah RS

Wali Kota Banjar Buka Suara Soal Tuntutan Aliansi Rakyat Gugat Kepemilikan Aset Tanah RS Asih Husada

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono menanggapi tuntutan Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) yang minta pengembalian aset tanah milik Adong, warga Kelurahan Muktisari, Kecamatan...
Pacar Baru Ayu Ting Ting Dibocorkan Ayah Rozak Langsung

Pacar Baru Ayu Ting Ting Dibocorkan Ayah Rozak Langsung

Pacar baru Ayu Ting Ting jadi sorotan. Pasalnya, gosip ini berasal langsung dari sang ayah. Ayah Rozak menyebut bahwa putrinya telah memiliki tambatan hati...
Tanah RS Asih Husada

Aliansi Rakyat Gugat Pemkot Banjar atas Kepemilikan Aset Tanah RS Asih Husada

harapanrakyat.com,- Sejumlah massa dari Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) Kota Banjar, menuntut Pemkot Banjar, Jawa Barat, atas kepemilikan tanah milik Adong sebagai ahli waris dari...
Bukanya Telepon Ambulans, Warga Garut Ini Hubungi Damkar Minta Dievakuasi ke Rumah Sakit

Bukanya Telepon Ambulans, Warga Garut Ini Hubungi Damkar Minta Dievakuasi ke Rumah Sakit

harapanrakyat.com,- Seorang warga asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta bantuan Petugas Damkar untuk dievakuasi ke rumah sakit. Pasien tersebut bukanya menghubungi puskesmas terdekat agar...
sampah elektronik

Sampah Elektronik Jadi Ancaman Nyata Bagi Alam, Bagaimana di Jawa Barat?

harapanrakyat.com - Keberadaan sampah elektronik saat ini menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan alam, tidak terkecuali di Jawa Barat. Sebab, sampah elektronik ini mengandung zat...
Dedi Mulyadi Usulkan Gunung di Ciamis Jadi Taman Nasional

Dedi Mulyadi Usulkan Gunung di Ciamis Jadi Taman Nasional

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengusulkan empat gunung di Jawa Barat termasuk di Kabupaten Ciamis sebagai Taman Nasional. Pengusulan tersebut telah Dedi Mulyadi...
spot_img