Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita JabarBuruh Cimahi Kecewa Putusan UMK 2024, Tempuh Jalur Hukum

Buruh Cimahi Kecewa Putusan UMK 2024, Tempuh Jalur Hukum

harapanrakyat.com – Buruh Kota Cimahi mengaku sangat kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin terkait usulan UMK 2024.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Cimahi D Saromi mengusulkan, UMK Cimahi 2024 naik 15 persen atau Rp 527.115. Namun Pj Gubernur Jawa Barat hanya menaikkan upah 2024 di Kota Cimahi sebesar 3,24 persen atau Rp 113.786,75.

Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, massa buruh akan terus melakukan perlawanan terkait putusan UMK 2024 ini. Buruh menilai, kenaikan UMK tahun ini sangat murah. Massa buruh pun berencana menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga : SK Gubernur Jawa Barat Terkait UMK 2024 Telah Terbit, Apindo Minta Pengusaha Hentikan Relokasi

Upaya perlawanan lanjutan, lanjut Asep, massa buruh serikat pekerja dan serikat buruh di tingkat Provinsi Jawa Barat akan mengawalinya.

“Ada alternatif untuk kami terus melakukan perlawanan terhadap sistem upah murah ala rezim Jokowi. Kami akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN,” kata Asep.

Asep juga menambahkan jika putusan UMK 2024 oleh Pj Gubernur Jawa Barat sangat jauh dari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Keputusan ini menurutnya, sangat menindas dan akan menyengsarakan massa buruh lantaran kebutuhan pokok yang terus meroket.

“Sangat jauh dari harapan, bahkan jika kita kaitkan dengan kebutuhan hidup fisik, sangat minim. Menurut hasil survei yang kami lakukan, KHL itu ada di angka Rp 4,7 juta,” katanya.

Pj Gubernur Jawa Barat Jelaskan Alasan Tetapkan UMK 2024

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin memiliki alasan tersendiri yang jelas dalam memberi penetapan UMK ini. Salah satu di antaranya yaitu penentuan upah tetap menggunakan aturan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Jelas (penetapan UMK 2024) menggunakan PP 51 tahun 2023. Itulah yang menjadi dasar kami memutuskan. Karena yang bisa kami lakukan hanya sebatas koridor tersebut,” ujar Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga : Kota Cimahi Usulkan UMK 2024 Naik 15 Persen

Bey juga mengatakan, ada 13 kabupaten/kota di Jawa Barat yang memberi rekomendasi besaran kenaikan UMK di atas PP 51/2023. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan tetap dalam pendirian memberi kenaikan UMK sesuai regulasi yang berlaku.

“UMK 2024 tertinggi berada di Kota Bekasi Rp 5.343.430. Jadi jangan selalu berbicara bahasa yang terendah. Memang di Jawa Barat ini kan range-nya berbeda-beda. UMK itu dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Yang kemarin ya, yang terendah ada di Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192,” kata Bey. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Resmi Jadi Dosen Tetap di LSPR, Prilly Latuconsina: Suatu Kehormatan

Resmi Jadi Dosen Tetap di LSPR, Prilly Latuconsina: Suatu Kehormatan

Aktris sekaligus penyanyi terkenal Prilly Latuconsina kembali mencuri perhatian publik berkat prestasinya di dunia pendidikan. Selebriti cantik kelahiran 1996 itu resmi menyandang status sebagai...
Acer Chromebook Spin 714, Laptop Ringan Spek Gahar

Acer Chromebook Spin 714, Laptop Ringan Spek Gahar

Di zaman serba digital seperti sekarang, pengguna butuh perangkat yang bisa mereka andalkan setiap saat. Entah itu untuk mengerjakan tugas, riset materi, atau sekadar...
Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook bukan hanya bisa menghasilkan uang saja melainkan lebih dari itu. Facebook adalah aplikasi media sosial yang populer di dunia, tak...
Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

HP Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

Menjelang perilisan di beberapa waktu mendatang, Infinix GT 30 Pro muncul pada laman pengujian Geekbench dengan mengungkap sejumlah spesifikasi penting. Smartphone Infinix ini kabarnya...
Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...