harapanrakyat.com,- DPP Pandawa Nusantara atau Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara melaporkan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut buntut dari pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris Jenderal DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar mengatakan, bahwa pelaporan tersebut buntut dari pernyataan Agus Rahardjo di sebuah wawancara.
Adapun wawancara tersebut adalah dari program bernama Rosi Kompas TV, yang tayang setiap Kamis (30/11/2023) pukul 20.30 WIB.
“Apa yang Agus utarakan di acara televisi tersebut merupakan fitnah,” katanya Senin (11/12/2023).
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengklaim, bahwa Presiden Jokowi mengintervensi kasus korupsi KTP Elektronik.
Sehingga dalam laporannya ke Bareskrim Polri, pihaknya memandang pernyataan Agus Rahardjo tersebut juga telah mencederai martabat Jokowi sebagai presiden yang juga kepala negara.
Bahkan pihaknya menilai, bahwa apa yang mantan Ketua KPK tersebut klaim, tidak ada bukti hukum yang pasti.
“Jika ia mempunyai bukti hukum yang sah, supaya melaporkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Akibat dari pernyataan mantan Ketua KPK tersebut, mengundang berbagai komentar kontroversial dari warganet.
Banyak yang mendukung pernyataan dari mantan Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut, mengenai kasus Setya Novanto.
Bahkan tidak sedikit yang membelanya, dengan alasan bahwa memang negara ini sudah tidak asing dengan konsep pengalihan isu, ketika muncul berita yang merugikan pihak pemerintahan. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)