Rabu, Maret 19, 2025
BerandaBerita CiamisMK Kabulkan Gugatan Soal Masa Jabatan Terpotong, Bupati Ciamis Menjabat Sampai April...

MK Kabulkan Gugatan Soal Masa Jabatan Terpotong, Bupati Ciamis Menjabat Sampai April 2024?

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Atas dikabulkannya gugatan itu, masa jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wabup Ciamis Yana D Putra akan berakhir pada bulan April 2024. Hal itu sesuai dengan masa jabatan 5 tahun untuk Bupati Ciamis dan Wakil Bupati Ciamis.

Menanggapi hal itu, Kabag Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Ciamis Budi Yudia akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan Kemendagri. Membahas terkait masa bakti Bupati dan wakil Bupati Ciamis.

“Kita sudah melihat mengenai hasil putusan MK tadi. Maka untuk menindak lanjuti hal tersebut besok kita akan langsung melakukan koordinasi terkait masa jabatan kepala daerah. Berhubungan dengan putusan MK mengenai pasal 201 ayat 5 UU Pilkada ,” ujarnya kepada harapanrakyat, Kamis (21/12/2023).

Menurut Budi, masa jabatan Bupati dan wakil Bupati sesuai dengan SK pelantikan pertanggal 20 April 2019 dan berakhir pada tanggal 20 april 2024. Hasil putusan MK, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun. Terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara serentak pada 2024.

Baca Juga: DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati Ciamis

“Kemarin kita sudah mengirimkan terkait Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada provinsi maupun Kemendagri berakhirnya masa bakti Bupati dan wakil Bupati Ciamis pada tanggal 31 Desember 2023. Namun sementara putusan MK sudah keluar sebelum tanggal 31 Desember maka kita akan lakukan koordinasi kembali,” ungkapnya.

Kata Akademisi Soal Akhir Masa Jabatan Bupati Ciamis

Sementara itu, Hendra Sukarman Ketua PKIH Fakultas Hukum (FH) Universitas Galuh mengomentari terkait putusan MK mengenai Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tentang masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Ciamis. Sehingga dengan adanya putusan tersebut maka hak dan kewajiban Bupati dan Wabup Ciamis menjabat dihitung 5 tahun sejak dilantik.

“Karena Undang-undang tersebut sudah diharuskan diubah. Dilantik tanggal 20 april 2019 sudah dipastikan jabatannya berakhir 2024. Tapi untuk memastikan hal itu, Pemda Ciamis harus segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat mengenai hasil putusan MK terbaru,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Syekh Abdul Qadir Jailani

Syekh Abdul Qadir Jailani, Sosok Wali Sufi yang Terkenal Memiliki Banyak Karamah

Syekh Abdul Qadir Jailani adalah seorang ulama Islam dan wali sufi terkemuka. Apalagi dalam sejarah Islam, ia terkenal karena pengetahuannya yang mendalam dan kemampuan...
Isu Mundurnya Sri Mulyani

Isu Mundurnya Sri Mulyani dari Kabinet Prabowo Terjawab, Istana Negara Lakukan Klarifikasi

harapanrakyat.com,- Isu mengenai mundurnya Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan dari kabinet Prabowo Subianto akhirnya terjawab. Istana Negara memberikan klarifikasi lewat juru bicara kepresidenan, Hariqo...
Harga Cabai Rawit Merah

Harga Cabai Rawit Merah Meroket Jelang Lebaran 2025, Wamentan: Hal yang Wajar

harapanrakyat.com,- Menjelang Lebaran 2025, harga kebutuhan pangan mengalami kenaikan yang signifikan. Salah satunya lonjakan harga cabai rawit merah yang lebih tinggi dari harga biasanya....
Kisah Anas bin Malik

Kisah Anas bin Malik, Pelayan Nabi Muhammad SAW yang Juga Periwayat Hadis

Kisah Anas bin Malik yang terkenal sebagai periwayat hadis Nabi Muhammad SAW sangat perlu kita ketahui. Apalagi, sahabat nabi yang satu ini adalah pembantu...
Toko Kue

Jelang Idulfitri, Toko Kue di Kota Banjar Kebanjiran Order

harapanrakyat.com,- Mendekati Hari Raya Idulfitri 1446 H yang kurang dari dua pekan lagi, toko kue untuk perlengkapan Lebaran di Kota Banjar, Jawa Barat, mulai...
Kendaraan Berknalpot Brong

Polisi akan Tindak Tegas Pengguna Kendaraan Berknalpot Brong di Pangandaran

harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, mengingatkan kepada warga untuk tidak menggunakan kendaraan berknalpot brong karena mengganggu ketenangan masyarakat. Wakapolres Pangandaran, Kompol Usep Supiyan mengatakan,...