harapanrakyat.com- Pengelola travel umrah abal-abal yang diduga menipu 22 warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil dicokok polisi. Pelaku berinisial D itu sudah ditetapkan tersangka dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Garut.
Sebelumnya, sebanyak 22 warga Garut gagal berangkat ke tanah suci untuk umrah. Para korban yang kecewa kemudian melaporkannya ke Polres Garut.
Diketahui sejumlah korban bahkan sudah menyetor uang administrasi dan lainya dengan variatif. Pelaku dengan modus sebagai pengelola travel umrah mematok harga perjalanan umrah Rp 30 juta per calon jamaah umum, Rp 20 juta untuk calon jamaah yang statusnya ustadz dan guru, termasuk memberi promo Rp 6 juta.
“Tersangka menawarkan pemberangkatan ibadah umrah dengan mencari calon jamaah. Tersangka memberi iming-iming khusus promo bagi ustadz Rp 6 juta,” kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Kapolres Garut, Jumat (7/12/2023).
Kapolres menjelaskan bahwa jumlah yang sudah melapor ke pihak kepolisian sebanyak 21 orang. Tak hanya itu, tarif perjalanan umrah yang ditarif pelaku kepada calon jamaah umum sebesar Rp 30 juta.
Baca Juga: Tertipu Travel Umroh, Puluhan Calon Jamaah Asal Garut Gagal ke Tanah Suci
“Untuk calon jamaah yang kurang mampu dibantu, karena tersangka memiliki kenalan orang yang mampu menjadi sponsor. Sementara yang calon jamaah umum Rp 30 juta, terkumpulah jamaah sebanyak 21 orang. Namun biaya diterima tersangka tapi jamaah tidak diberangkatkan,” jelasnya.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, buku panduan hingga tas calon jamaah. Pelaku kini masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan untuk proses pengembangan. Pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)