Rabu, Mei 28, 2025
BerandaBerita JabarPerusahaan di Cimahi Wajib Patuhi Keputusan UMK 2024

Perusahaan di Cimahi Wajib Patuhi Keputusan UMK 2024

harapanrakyat.com – Penjabat Wali Kota Cimahi Dicky Saromi akan menyurati setiap perusahaan agar mematuhi keputusan Penjabat Gubernur Jawa Barat terkait UMK 2024.

“Surat sedang dalam proses. Tidak hanya itu yang akan Pemkot lakukan, ada beberapa poin lain yang sedang saya konsepkan,” ucap Pj Wali Kota Cimahi, Selasa (12/12/2023).

Ia mengingatkan perusahaan di Kota Cimahi mematuhi pembayaran UMK berdasarkan putusan Pemprov Jabar, sebesar Rp 3.627.880.

Baca Juga : Buruh Cimahi Kecewa Putusan UMK 2024, Tempuh Jalur Hukum

“Harapan saya apa yang telah ditetapkan oleh Gubernur bahwa setiap perusahaan harus komitmen melaksanakannya,” ucapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, upah pekerja di Kota Cimahi pada 2024 naik sebesar 3,24 persen atau Rp 113.786,75. Semula UMK Cimahi 2023 sebesar Rp 3.514.093,25 menjadi Rp 3.627.880. Besaran UMK Cimahi ini akan mulai berlaku mulai Januari 2024.

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Kusumah menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi UMK. Sasaran sosialisasi UMK ini kepada perusahaan di Kota Cimahi.

“Nanti kita adakan sosialisasi UMK 2024 ke perusahaan-perusahaan di Kota Cimahi. Surat juga nanti akan kami edarkan setelah sosialisasi,” ungkapnya.

Baca Juga : SK Gubernur Jawa Barat Terkait UMK 2024 Telah Terbit, Apindo Minta Pengusaha Hentikan Relokasi

Febie mengklaim, selama ini rata-rata perusahaan di Kota Cimahi telah mematuhi SK Gubernur Jawa Barat terkait UMK ini. Mereka pun, kata Febie, akan membayar upah sesuai dengan keputusan pemerintah.

“Kalau untuk itu (kepatuhan), alhamdulillah di Cimahi sebagian besar perusahaan mematuhi putusan UMK 2024,” ujar Febie. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Septian Bagaskara

Akhirnya Beckham Putra Masuk Daftar Garuda Calling, Gantikan Septian Bagaskara

Beckham Putra akhirnya masuk dalam daftar Garuda Calling. Patrick Kluivert tiba-tiba memanggil Beckham untuk menggantikan Septian Bagaskara yang mengalami cedera. Beckham pun rencananya akan mengikuti...
Tahan Ijazah Karyawan

Respon Permasalahan di Kota Banjar, Dewas Tenaga Kerja Jabar: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan

harapanrakyat.com,- Dewan Pengawas (Dewas) Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Wilayah V Priangan Timur, Dwi Astuti Apriyani, menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak boleh menahan ijazah...
Jalan Rusak Puluhan Tahun

Jalan Rusak Puluhan Tahun di Tasikmalaya, Warga: PUPR Malah Klarifikasi Bukannya Perbaiki

harapanrakyat.com,- Masyarakat Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menanggapi pernyataan Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya yang menyebut bahwa, tidak sepenuhnya benar jalan rusak...
Apakah Telur atau Ayam yang Lebih Dulu Simak Jawabannya Menurut Sains

Apakah Telur atau Ayam yang Lebih Dulu? Simak Jawabannya Menurut Sains

Telur atau ayam yang lebih dulu merupakan sebuah pertanyaan kuno yang kerap kita dengar. Lalu, jawabannya apa? Sains tampaknya telah mengartikan pertanyaan tersebut secara...
Menyelami Hikmah Memakmurkan Masjid di Rumah Allah Swt

Menyelami Hikmah Memakmurkan Masjid di Rumah Allah Swt

Di dalam ajaran Islam, tertulis jelas bahwa memakmurkan masjid merupakan ibadah yang sangat dianjurkan. Langkah ini memberikan keutamaan yang akan berguna, baik di dunia...
Yance Sayuri

Selalu Cidera Saat Dipanggil Timnas Indonesia, Yance Sayuri: Bukan Kutukan!

Yance Sayuri patut berbangga hati karena mendapat panggilan sebagai pemain Timnas Indonesia. Namun, di balik rasa bangganya itu ternyata ia dibayang-bayangi kutukan cedera. Pasalnya, setiap...