Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita NasionalTak Terima Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat KPK

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat KPK

harapanrakyat.com,- Tidak terima atas penetapan tersangka, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut, terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Selain Wamenkumham Edward, gugatan juga dilayangkan oleh Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Edward, dan Yosie Andika Mulyadi, seorang advokat.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengkonfirmasi kebenaran gugatan tersebut. Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan gugatan telah masuk agenda persidangan. “Pelaksanaan sidang perdana yaitu hari Senin, 11 Desember 2023. Dengan hakim tunggal, Estiono,” jelasnya, Senin (4/12/2023) di Jakarta.

Baca juga: Nawawi Pomolango Dilantik Jadi Ketua KPK, Janji Berantas Korupsi

Di tempat terpisah, pihak KPK menegaskan, siap menghadapi gugatan tersebut. “Silakan saja. Kami siap menghadapi (Gugatan Wamenkumham),” ungkap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

Menurut Ali Fikri, lembaga antirasuah melaksanakan prosedur dan juga ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga, pihaknya yakin dan siap menghadapi gugatan Wamenkumham cs tersebut.

Pemberitaan sebelumnya, pihak penyidik KPK telah menandatangani surat penetapan tersangka atas nama Edward Omar Sharif Hiariej yang saat ini menjabat Wamenkumham sekitar dua pekan lalu. Eddy Hiariej menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap.

“Kurang lebih dua pekan lalu, kami telah menetapkan status tersangka terhadap Wamenkumham. Penetapannya, telah kami tanda tangani,” ujar Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, Kamis (9/11/2023) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, selain Wamenkumham, Alexander menyatakan KPK juga menetapkan empat tersangka lain. “Jumlahnya empat, tersangka dari pihak penerima tiga orang. Dan, tersangka dari pihak pemberi satu orang,” tandasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Dedi Mulyadi sindir pihak yang tak setuju program pendidikan di barak militer

Dedi Mulyadi Sindir Pihak yang Tak Setuju dengan Program Pendidikan di Barak Militer: Saya Aneh

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyindir pihak-pihak yang menentang program pendidikan di barak militer. Ia merasa heran dengan penolakan yang muncul, terutama terkait...
Penemuan Galaksi Hantu FCC 224 yang Membingungkan Para Ilmuwan

Penemuan Galaksi Hantu FCC 224 yang Membingungkan Para Ilmuwan

Para ilmuwan baru saja menemukan sebuah galaksi namun seolah tidak tampak dan hanya berupa bayangan samar di angkasa. Galaksi tersebut mereka beri nama Galaksi...
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Asusila Anak di Ciamis, Jumlah Korban Sementara 13 Orang

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Asusila Anak di Ciamis, Jumlah Korban Sementara 13 Orang

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis telah mengamankan F (27) terduga pelaku asusila dan kekerasan, warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Korban merupakan anak-anak laki-laki yang...
Pegawai Kemenhan Gadungan Tipu Wanita Warga Kota Banjar, Korban Janji Dinikahi

Pegawai Kemenhan Gadungan Tipu Wanita Warga Kota Banjar, Korban Janji Dinikahi

harapanrakyat.com,- Perempuan inisial M, warga Kota Banjar, Jawa Barat, menjadi korban penipuan dan penggelapan yang AD (37) warga Kabupaten Buru, Provinsi Maluku lakukan. AD...
Vasektomi jadi syarat bansos di Jabar

Vasektomi Jadi Syarat Bansos di Jabar, Dedi Mulyadi: Tidak Ada Paksaan

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menanggapi berbagai kritik yang muncul terhadap usulan menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima Bantuan Sosial (Bansos). Ia menyampaikan usulan...
Sejarah Candi Sumberawan, Stupa Raksasa di Kaki Gunung Arjuna

Sejarah Candi Sumberawan, Stupa Raksasa di Kaki Gunung Arjuna

Candi Sumberawan merupakan salah satu destinasi wisata recommended di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keunikan serta kesejukan tempatnya memang punya kesan “mengundang”. Tak hanya itu,...