Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita JabarBabak Baru Sidang Perkara Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara

Babak Baru Sidang Perkara Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara

harapanrakyat.com – Kasus hukum yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya terus bergulir di pengadilan.

Kali ini, Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty yang juga terseret dalam perkara penggelapan bisnis SPBU, mengajukan sidang peninjauan kembali (PK). Sidang PK pun berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (15/1/2024).

Dalam sidang PK mantan Ketua DPRD Jawa Barat ini, kuasa hukum Irfan Suryanagara menghadirkan dua ahli hukum sebagai saksi ahli.

Baca Juga : Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jabar

“Sidang PK Hari ini kami menghadirkan dua orang ahli hukum, yaitu Dr Hotma P dan Dr Anggraeni Putri sebagai akademisi,” ucap kuasa hukum Irfan Suryanagara, Roni Perdana Manulang.

Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum Wisnu Wardhana menyatakan penolakannya terkait upaya tim kuasa hukum Irfan Suryanagara menghadirkan saksi ahli itu. JPU menilai, berdasarkan buku pedoman Mahkamah Agung, sidang PK tidak membolehkan menghadirkan saksi ahli.

“Kami menolak (menghadirkan para saksi ahli). Karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak memperbolehkannya,” ucap Wisnu.

Demikian halnya juga dengan sikap Ketua Majelis Hakim Kusman yang memimpin jalannya persidangan itu. Ia juga menolak menolak pengajuan bukti baru dalam sidang PK.

“Kami menolak pengajuan bukti-bukti baru kuasa hukum Irfan (mantan Ketua DPRD Jawa Barat) dan Endang,” tutur Kusman.

Dalam perkara ini, berdasarkan vonis kasasi Mahkamah Agung pada 16 Juni 2023, hakim MA mengabulkan kasasi JPU. Putusannya membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Irfan dan istrinya Endang Kusumawati bersalah. Sehingga hakim memvonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Perjalanan Kasus Perkara Mantan Ketua DPRD Jawa Barat di Persidangan

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Irfan Suryanagara ini bermula saat ia bekerja sama membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga : Majelis Hakim Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara

JPU mendakwa Irfan Suryanagara dan istrinya ini terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa mereka dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 12 tahun penjara.

PN Bale Bandung saat itu, dalam vonisnya lantas melepaskan mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan istrinya itu. PN Bale Bandung menilai, perbuatan pasangan suami istri itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. (Ecep/R13/HR Online)

Ribuan Belatung Serang Kios di Pasar Cisurupan Garut, Ternyata Ini Penyebabnya

Geger! Ribuan Belatung Serang Kios di Pasar Cisurupan Garut, Ternyata Ini Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Ribuan belatung tiba-tiba menyerang sejumlah kios yang ada di pasar tradisional Cisurupan Garut, Jawa Barat, sejak beberapa hari ini. Tentu belatung-belatung ukuran jumbo...
Guru Honorer di Ciamis Rakit Kendaraan Prototipe dengan Konsep Mobil Tamiya Bermesin Motor

Kreatif, Guru Honorer di Ciamis Rakit Kendaraan Prototipe dengan Konsep Mobil Tamiya Bermesin Motor

harapanrakyat.com,- Sungguh kreatif, Gio Subroto Kusuma (29) pemuda asal Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, merakit kendaraan prototipe dengan konsep mobil tamiya...
Peringatan May Day, Disnaker Sebut Situasi di Ciamis Kondusif

Peringatan May Day, Disnaker Sebut Situasi di Ciamis Kondusif

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyebut jika peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional pada Kamis 1 Mei 2025 berjalan...
Dedi Mulyadi Wawancara Kepsek SMAN 1 Cikarang Utara, Terkuak Latar Belakang Aura Cinta

Dedi Mulyadi Wawancara Kepsek SMAN 1 Cikarang Utara, Terkuak Latar Belakang Aura Cinta

harapanrakyat.com,- Sosok Aura Cinta tengah menjadi perbincangan publik setelah videonya bersama Dedi Mulyadi tersebar luas di media sosial. Gadis ini dikenal kritis dan berani...
Nanang Permana Jadi Keynote Speaker Talkshow Kejamiyyahan PD Pemuda Persis Ciamis

Nanang Permana Jadi Keynote Speaker Talkshow Kejamiyyahan PD Pemuda Persis Ciamis

harapanrakyat.com,- Ketua DPRD Ciamis, Jawa Barat, H. Nanang Permana MH menjadi keynote speaker dalam Talkshow Kejamiyyahan yang dilaksanakan PD Pemuda Persis Kabupaten Ciamis, Kamis...
Korban Keracunan MBG di Rajapolah Tasikmalaya

Siswa Korban Keracunan MBG di Rajapolah Tasikmalaya Terus Bertambah, Satu Orang Dirujuk ke RS

harapanrakyat.com,- Siswa korban keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat terus bertambah. Hingga Kamis (1/5/2025) malam, jumlah korban mencapai...