harapanrakyat.com,- Kepala Terminal Tipe A Kota Banjar, Jawa Barat, Jenny Maria Wirandani, memberikan tanggapan atas rencana Disparbud Kabupaten Pangandaran yang akan menyiapkan pelayanan Bus DAMRI untuk wisatawan pengguna layanan KA Pangandaran.
Jenny mengatakan, pada prinsipnya boleh saja menyiapkan bus angkutan lanjutan untuk para wisatawan yang menggunakan layanan KA Pangandaran. Hal itu karena kereta api tersebut hanya melayani sampai Stasiun Banjar.
Untuk yang menyiapkan bus tersebut bisa dari Disparbud koordinasi dengan DAMRI. Namun izin layanan yang diminta harus jelas sesuai dengan perizinan yang diajukan.
Apakah izin layanan bus tersebut untuk layanan reguler (trayek baru) atau khusus layanan pariwisata untuk menjemput para wisatawan yang menggunakan layanan KA Pangandaran?
“Sebetulnya boleh saja menyiapkan bus angkutan lanjutan untuk para wisatawan pengguna KA Pangandaran. Karena kan KA Pangandaran hanya melayani sampai Banjar,” kata Jenny kepada harapanrakyat.com, Senin (29/1/2024).
Baca Juga: KA Pangandaran Beroperasi Lagi, Disparbud Siapkan Rute Bus Damri dari Stasiun Banjar
Penjelasan Kepala Terminal Kota Banjar
Kepala Terminal Kota Banjar tersebut menjelaskan, apabila layanan bus tersebut khusus para wisatawan maka bisa langsung untuk menjemput penumpang di stasiun. Bus tersebut tidak harus masuk ke terminal. Selain itu, bus tersebut tidak boleh membawa penumpang umum.
Namun apabila layanan bus tersebut bukan khusus untuk wisatawan maka harus ada izin trayek resmi dari pemerintah provinsi. Dengan demikian, bus tersebut masuknya bus antar kota dalam provinsi (AKDP).
Ketika menggunakan trayek resmi maka bus tersebut dilarang membawa penumpang umum dari stasiun. Bus tersebut juga harus melalui terminal pemberangkatan yaitu dari terminal tipe A Kota Banjar.
“Jadi tergantung dari izin bus tersebut, kalau memang bus pariwisata tidak harus masuk ke terminal. Namun, kalau yang menggunakan trayek, itu harus dari terminal. Tidak boleh membawa penumpang umum,” terang Jenny.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno, mengatakan, bisa saja membuka layanan tersebut namun harus trayek bus AKDP. Hal itu kewenangannya ada di Dinas Perhubungan Provinsi.
“Bisa, akan tetapi kewenangannya ada di Dishub Provinsi Jawa Barat karena trayeknya Antar Kota Dalam Provinsi,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)