Kamis, Mei 29, 2025
BerandaBerita PangandaranKPU Pangandaran Pecat Anggota KPPS Salam Dua Jari

KPU Pangandaran Pecat Anggota KPPS Salam Dua Jari

harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran, Jawa Barat, sudah memecat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menunjukkan gestur Salam Dua Jari di video yang viral di media sosial.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, bahwa pemberhentian anggota KPPS asal Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur itu, sudah melalui rapat pleno.

“Kita sudah mengundang dan melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan. Bahkan bertemu langsung dengan jajaran KPU Pangandaran,” katanya kepada awak media, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Viral Anggota KPPS Pangandaran Salam Dua Jari dan Sebut Prabowo, Begini Nasibnya Sekarang

Sementara untuk pengganti anggota KPPS tersebut, pihaknya mengaku sudah menetapkan penggantinya.

“Sehingga urusan masalah tersebut sudah sepenuhnya clear atau selesai,” ucapnya.

Muhtadin menegaskan, bahwa pihaknya sudah mewanti-wanti PPK, PPS dan juga KPPS, selama proses penghitungan suara harus bersikap netral.

“Bersikap adil, kemudian menjaga kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu junjung tinggi integritas,” tegasnya.

Iapun berterima kasih kepada TNI Polri, yang sudah berkomitmen untuk ikut menjaga kondusifitas selama proses dan pelaksanaan Pemilu 2024.

Sebelumnya diberitakan harapanrakyat.com, Helmi, seorang anggota KPPS menjadi viral di media sosial setelah menunjukkan gestur Salam Dua Jari.

Selain menunjukkan gestur tersebut, anggota KPPS asal Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, ini juga menyebut nama calon presiden Prabowo.

Helmi saat melakukan klarifikasi, mengaku tidak menyangka dan kaget, video tersebut menjadi viral di media sosial.

Anggota KPPS yang dipecat ini juga menjelaskan, bahwa tidak ada niat sedikitpun untuk mengkampanyekan calon presiden yang identik dengan Salam Dua Jari.

“Spontan saja saat mengacungkan jari serta menyebut nama calonnya,” jelasnya, Selasa (30/1/2024).

“Tidak ada pesanan siapapun atau yang menyuruh. Ini hanya reflek saja,” imbuhnya.

Baca Juga: Anggota KPPS di Pangandaran yang Viral karena Salam Dua Jari Berikan Klarifikasi

Atas kejadian yang viral tersebut, anggota KPPS asal Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, itu pun meminta maaf.

“Saya harus menerima konsekuensinya,” pungkas Helmi. (Jujang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Kapal Asing Berbendera Malaysia

Kapal Asing Berbendera Malaysia Masuk Perairan Garut, Polairud Periksa Kapten Kapal

harapanrakyat.com,- Sebuah kapal asing berbendera Malaysia bernama SEAPUP memasuki kawasan perairan Santolo, Garut, Jawa Barat, tanpa memberikan informasi terlebih dahulu. Satuan Polisi Air dan...
Soedrajat Argadiredja

Kasus Tunjangan Rumdin Anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja Buka-bukaan Usai Diperiksa Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Soedrajat Argadiredja buka-bukaan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota...
Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Cara Menggunakan Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Mirip dengan berbagai aplikasi pesan lainnya, Telegram menawarkan kemampuan yang memungkinkan para penggunanya untuk mengirim pesan sementara. Lalu akan terhapus secara otomatis setelah jangka...
Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Pengguna gadget perlu tahu apa saja kerusakan iPhone yang tidak bisa diperbaiki. Dengan begitu, bisa lebih berhati-hati saat membawa maupun mengoperasikan HP iPhone kesayangannya....
Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Bingung saat motor Beat karbu brebet di putaran bawah? Sebenarnya, masalah pada motor matic ini bukan hanya karena telat mengisi bahan bakar saja. Pasalnya,...
Tempat Peribadatan JAI

Tempat Peribadatan JAI Dibangun Lagi, Pemkot Banjar akan Tegakan Perwal Melalui Pendekatan

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan berupaya melakukan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) No. 450/Kpts.155.Huk/2011, terkait aktivitas pembangunan kembali tempat peribadatan JAI (Jemaat Ahmadiyah...