Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita JabarOknum Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Cawapres Gibran, Bawaslu: Terancam Pidana Pemilu

Oknum Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Cawapres Gibran, Bawaslu: Terancam Pidana Pemilu

harapanrakyat.com,- 13 oknum anggota Satpol PP Garut, Jawa Barat, yang menyatakan dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka terancam pidana pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut pun akan melakukan klarifikasi dan juga penelusuran, apakah oknum tersebut adalah ASN atau bukan.

Dukungan yang dilakukan oleh 13 oknum anggota Satpol PP Garut terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka berbuntut panjang. Kasus tersebut kini telah ditangani Bawaslu Garut.

Menurut Bawaslu Garut, kasus tersebut hampir menyerupai pidana pemilu. Di mana fasilitas negara digunakan untuk kegiatan dukung mendukung pasangan calon peserta Pemilu 2024.

“Memastikan terkait dengan penggunaan fasilitas pemerintahan. Itu kelihatannya seperti di ruangan kantor Pos Satpol PP. Melanggar ketentuan pasal 280 ayat 1 bahwa dijelaskan tim peserta dilarang menggunakan fasilitas pemerintah,” kata Yusuf Firdaus, Anggota Bawaslu Garut, Selasa (2/1/2024).

Ia juga menyebut, bahwa pasal itu terbilang berat, karena memang dugaan pidana pemilu berpotensi terjadi. Namun pihak Bawaslu akan terlebih dahulu melakukan penelusuran.

“Statusnya sebagai ASN atau honorer kami akan telusuri terlebih dahulu. Kalo terkait ASN itu akan meneruskan ke KASN, nanti akan ditangani pembinaan oleh instansi yang berwenang. Kalau dugaan pelanggarnya itu terkait penggunaan fasilitas pemerintah itu di pasal 521 ada kurungan pidana 2 tahun dan denda 24 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Geger! Belasan Satpol PP Garut Diduga Dukung Cawapres Gibran Rakabuming

Bawaslu Garut akan melakukan klarifikasi secara profesional kepada para oknum anggota Satpol PP yang ada dalam video tersebut. Oknum Satpol PP itu juga akan diundang oleh Bawaslu Garut untuk memberikan keterangan.

Usai proses itu, Bawaslu juga akan kembali melakukan pleno. Menentukan kasus itu masuk ke ranah pelanggaran pemilu atau pidana pemilu. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook bukan hanya bisa menghasilkan uang saja melainkan lebih dari itu. Facebook adalah aplikasi media sosial yang populer di dunia, tak...
Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

HP Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

Menjelang perilisan di beberapa waktu mendatang, Infinix GT 30 Pro muncul pada laman pengujian Geekbench dengan mengungkap sejumlah spesifikasi penting. Smartphone Infinix ini kabarnya...
Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...
Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan sangat terkenal. Batik Hokokai ini memiliki sejarah di baliknya. Kini batik tersebut menjadi salah satu warisan budaya yang sangat penting. Sebagai...
Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Banjar, Jawa Barat, kali ini berbeda. Biasanya peringatan ini identik dengan aksi unjuk rasa,...