Sabtu, Juni 7, 2025
BerandaBerita JabarPalsukan Dokumen Pengajuan Kredit Mobil, Warga Bandung Berakhir di Jeruji Besi

Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit Mobil, Warga Bandung Berakhir di Jeruji Besi

harapanrakyat.com – Akibat memalsukan dokumen pengajuan kredit mobil, warga Cigadung Kota Bandung, Jawa Barat, Ragil Septian, harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 3 bulan. Selain itu, dalam amar putusan Majelis Hakim PN Bandung pun mengganjar Ragil dengan denda Rp 10 juta.

Pemalsuan dokumen itu di antaranya informasi pendapatan dan tempat kerja dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu.

Selain itu, memalsukan dokumen pengajuan kredit, Ragil mangkir membayar angsuran dan menjual mobilnya ke pihak ketiga.

Baca Juga : Kenaikan Pajak Hiburan, Pemkot Bandung Tunggu Petunjuk Teknis

Kasus pemalsuan dokumen tersebut bermula ketika Ragil mengajukan pembiayaan atas 2 unit mobil dari Astra Credit Companies (ACC) Bandung Naripan. Setelah perjanjian pembiayaan ia tandatangani dan mobilnya ia terima, Ragil mangkir melakukan pembayaran angsuran.

“Kami melakukan penagihan kepada yang bersangkutan seperti melalui telepon dan juga mengirimkan surat peringatan 1,2 dan 3. Kami juga melakukan penagihan langsung ke alamat rumahnya,” ungkap Branch Manager ACC Bandung Naripan, Ferry Ferdianto, Jumat (19/1/2024).

Menurutnya, pihaknya menemukan kedua mobil tersebut telah Ragil jual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC. Akibatnya, pihaknya pun mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. 

Atas dasar pemalsuan dokumen tersebut, perwakilan ACC membuat laporan polisi tanggal 26 September 2022 ke Polda Jabar. Pada 29 Mei 2023, polisi pun menetapkan status tersangka kepada Ragil.

Baca Juga : Stabilitasi Harga Sembako, Pemkot Bandung Laksanakan GPM On The Road

Kasus pemalsuan dokumen pun bergulir ke meja persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ragil dengan Pasal 35 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan dengan ancaman Pidana 5 tahun.

“Dalam saat persidangan, Ragil mengakui telah menjual mobil dan gagal mencari keberadaan mobil tersebut. Pada 11 Januari 2024, PN Bandung Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman pidana kepada Ragil,” ujarnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Posisi Timnas Indonesia

Menang Lawan China, Perolehan 12 Poin Posisi Timnas Indonesia Aman, tapi…

Timnas Indonesia meraih kemenangan di laga kontra China pada Kamis, 5 Juni 2025 dengan skor 1-0. Dengan perolehan 12 poin membuat posisi Timnas Indonesia...
Vivo T4 Ultra, Hadirkan Kamera Premium dan Performa Kencang

Vivo T4 Ultra, Hadirkan Kamera Premium dan Performa Kencang

Vivo T4 Ultra merupakan smartphone level flagship terbaru yang akan segera meluncur secara resmi di India. HP Vivo terbaru ini akan mengunggulkan sektor kamera...
Hasil Drawing Piala AFF

Hasil Drawing Piala AFF U-23 2025, Timnas Indonesia Bertemu Musuh Bebuyutan

Hasil drawing Piala AFF U-23 2025, Timnas Indonesia akan bertemu dengan Malaysia. Sebelumnya Federasi Sepakbola Asia Tenggara (AFF) sudah melakukan drawing Piala AFF pada...
TikTok Beauty Fest dengan Berbagai Kegiatan Seru untuk Pengguna

TikTok Beauty Fest dengan Berbagai Kegiatan Seru untuk Pengguna

TikTok Beauty Fest adalah event baru yang menakjubkan. Ini merupakan acara yang TikTok buat untuk para penggunanya. Tujuan acara TikTok ini tak lain adalah...
Pengendara Sepeda Motor di Kota

Tabrak Truk yang Parkir Tepi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kota Banjar Meninggal Dunia

harapanrakyat.com,- Seorang pengendara sepeda motor di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia setelah menabrak bagian belakang mobil truk yang terparkir di pinggir jalan, Jumat...
Dinosaurus Berparuh Bebek Adalah Hadrosaurus yang Herbivora

Dinosaurus Berparuh Bebek Adalah Hadrosaurus yang Herbivora

Dalam dunia paleontologi, setiap penemuan fosil baru bisa membuka babak baru dalam pemahaman kita terhadap sejarah kehidupan purba. Salah satu penemuan terbaru yang mengguncang...