Jumat, April 25, 2025
BerandaBerita BanjarRaperda Penataan Pasar Rakyat Masuk Pembahasan DPRD Kota Banjar, Mengatur tentang Apa?

Raperda Penataan Pasar Rakyat Masuk Pembahasan DPRD Kota Banjar, Mengatur tentang Apa?

harapanrakyat.com,-  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, kini memasuki pembahasan di tingkat Pansus LI DPRD Kota Banjar, Jawa Barat.

Dalam draft Raperda tersebut, akan mengatur pembatasan jarak antara pasar tradisional dan pasar modern.

Wakil Ketua Pansus Cecep Dani Sufyan mengatakan, raperda tersebut di antaranya mengatur berkaitan kerja sama antara pasar swalayan dengan masyarakat. Seperti keharusan menyediakan etalase penjualan untuk produk UMKM.

Kemudian mengatur soal waktu atau batasan jam operasional bagi pasar swalayan. Terutama pasar swalayan yang berdekatan dengan pasar tradisional, dimulai pukul 10.00 wib-22.00 Wib. 

Pembatasan tersebut bertujuan, agar pasar rakyat tetap tumbuh dan pasar swalayan juga bisa berkembang. Meskipun saat ini juga ketentuan jam operasional tersebut sekarang ini sudah berjalan.

Raperda ini juga mengatur tentang kerja sama untuk pemberdayaan UMKM,” kata Cecep Dani kepada harapanrakyat.com, Sabtu (13/1/2024).

DPRD Kota Banjar Ungkap Tujuan Raperda Penataan Pasar Rakyat

Lanjutnya menyebutkan, selain jam operasional dalam raperda tersebut juga dibahas soal ketentuan jarak untuk mendirikan pusat perbelanjaan, pasar swalayan. Seperti Dept Store, Minimarket dan Hipermarket.

Namun untuk ketentuan jarak tersebut, belum disepakati apakah akan diatur melalui Perda atau melalui peraturan wali kota (perwal).

Mamun yang jelas, menurutnya, ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Saat ini ketentuan tersebut belum disepakati, karena Raperda Penataan Pasar Rakyat juga masih dalam tahap pembahasan. Belum final baru disepakati opsi-opsi lainnya masih kami komunikasikan,” katanya menambahkan.

Menurutnya, jika ketentuan jarak tersebut masuk perwal, nanti diamanatkan di pasal dalam perda.

“Tapi yang jelas, penyesuaian regulasi ini tidak mengganggu proses kegiatan ekonomi yang sudah berjalan,” ujarnya menambahkan.

Lanjutnya menjelaskan, raperda tersebut merupakan raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014. Perda tersebut perlu adanya penyesuaian dengan regulasi terbaru, dan menyesuaikan kondisi yang terus berkembang.

Dengan adanya raperda tersebut, ia berharap dapat menjadi payung hukum mengatur penataan dan pembinaan pasar rakyat.

Sehingga pasar rakyat tetap hidup, pasar modern bisa berkembang dan berdampak pada ekonomi masyarakat.

“Jadi tujuan raperda ini ada kerja sama dengan pelaku UMKM. Sehingga pasar rakyat bisa tumbuh. Pasar modern tetap berkembang, dan keduanya memiliki impact positif untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” jelasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

curug Pariuk Tasikmalaya

Curug Pariuk Tasikmalaya, Wisata Tersembunyi yang Belum Banyak Orang Tahu

harapanrakyat.com,- Anda mungkin belum pernah mendengar tentang Curug Pariuk, salah satu wisata alam tersembunyi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Padahal, air terjun atau curug ini...
Kerinduan Warga Pangandaran Naik Kereta Banjar-Cijulang

Kerinduan Warga Pangandaran Naik Kereta Banjar-Cijulang, Berharap Reaktivasi Tak Sekedar Slogan

harapanrakyat.com,- Rencana pemerintah untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) jalur Kereta Api Banjar-Cijulang memantik harapan besar dari masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Kabupaten Pangandaran. Bagi banyak...
Hidden Farm Cafe Bandung

Hidden Farm Cafe Bandung, Tempat Nongkrong dengan Nuansa Ghibli Nih!

harapanrakyat.com,- Yuk coba nongkrong tenang dan jauh dari keramaian kota di Hidden Farm Cafe di Bandung, Jawa Barat. Cafe ini menyajikan suasana adem dan...
Anak nakal di Jabar

Langkah Tegas Dedi Mulyadi, Anak Nakal di Jabar Akan Dibina ala Militer Mulai Mei 2025!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas untuk menangani kenakalan remaja di wilayah Jawa Barat. Anak warga Jabar yang dianggap nakal dan...
Yuki Kato Tulis Pesan Menyentuh Saat Rayakan Ultah ke 30

Yuki Kato Tulis Pesan Menyentuh Saat Rayakan Ultah ke 30

Yuki Kato baru saja memasuki usia baru yang cukup spesial. Usia yang sering orang sebut sebagai gerbang kedewasaan sebenarnya. Perayaan ulang tahunnya yang ke-30...
Angka konsumsi ikan di Ciamis

Angka Konsumsi Ikan di Ciamis Naik, Langkah Positif Cegah Stunting dan Dukung Generasi Cerdas

harapanrakyat.com,- Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis mencatat angka konsumsi ikan (AKI) di wilayahnya meningkat dari 25,31 kilogram per kapita per tahun pada...