harapanrakyat.com,- Motif dua pelaku penganiayaan sopir angkutan umum di Pasar Pancasila, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (9/1/2024), akhirnya terungkap.
Sopir angkutan umum yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia itu bernama Yaya Sutardi (48), warga Kota Banjar.
Korban dianiaya dua orang pelaku di sekitar Pasar Pancasila, Kota Tasikmalaya. Meski sempat jalani perawatan di RSUD Banjar, namun korban akhirnya meninggal dunia pada Rabu (10/1/2024), dengan luka di bagian wajah, kepala dan perut.
Hanya butuh 12 jam, kedua orang pelaku warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya itu diamankan anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DT (34), dan Y (29), dihadiahi timah panas pada bagian kaki kanannya oleh polisi.
Motif Pelaku Aniaya Sopir Angkutan Umum di Pasar Pancasila Tasikmalaya
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Sopir Angkutan Umum di Tasikmalaya hingga Tewas Diringkus Polisi
Polisi menyebut motif penganiayaan karena pelaku kesal terhadap korban yang dianggap mengadu domba ayahnya dengan warga lain. Yang mana pelaku menuduh korban telah memfitnah dan menyebarkan informasi tantangan duel ayah pelaku dengan warga lain.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DP dan Y,” kata AKBP. Joko Sulistiono, Kapolres Tasikmalaya Kota saat konferensi pers, Jumat (12/1/2024).
Lanjutnya menjelaskan, dugaan korban meninggal karena ada tanda terjadi kekerasan benda tumpul pada kepala bagian atas.
Dalam penanganannya, Satreskrim Polres Tasikmalaya juga telah melakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Sedangkan untuk motif pelaku, tersangka DT mengaku kesal terhadap korban yang mengadu domba orang tua tersangka DT dengan saksi N untuk menantang berkelahi. Itu hasil penyidikan yang sampai saat ini berlangsung.
“Alat bukti yang diamankan yaitu pakaian dan celana yang dipakai korban saat kejadian. Untuk saat ini penyidik masih mengembangkan kasusnya, apakah ada keterlibatan pelaku lainnya atau tidak. Kemudian, kami juga akan melakukan penyitaan barang bukti,” kata AKBP. Joko.
Adapun Pasal yang dikenakan kepada dua orang tersangka ini yaitu Pasal 170 ayat 2 dan 33, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara 12 tahun. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)