harapanrakyat.com – Di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dua tayangan video seorang oknum staf desa di Kecamatan Gununghalu diduga mengarahkan warga memilih seorang calon anggota DPRD Bandung Barat.
Dua video itu pun kemudian viral dan beredar di media sosial dan WhatsApp Group.
Berdasarkan informasi di lapangan, video itu direkam pada 3 Januari 2024 di rumah seorang warga Kampung Tanjungsari, Desa Sindangjaya. Sedangkan video kedua pada 4 Januari 2024 di Kampung Cilipung, Desa Sindangjaya.
Baca Juga : Dukung Pasangan Capres-Cawapres, KPU Cimahi Pecat Anggota PPS
Belakangan identitas pria dalam video viral itu terungkap. Ia berinisial DS yang merupakan staf desa di Sindangjaya. Dalam tayangan video tersebut, oknum staf desa itu sedang berdiri di depan emak-emak yang serempak duduk bersila.
DS tampak memegang contoh kertas surat suara sambil menjelaskan sosok caleg DPRD Bandung Barat yang harus warga coblos.
“Seorang oknum tersebut benar merupakan pegawai desa (Sindangjaya). Kejadian dalam video itu pun berada di wilayah Desa Sindangjaya,” ujar Camat Gununghalu, Hari Mustika, Selasa (9/1/2024).
Hari menjelaskan, tak begitu lama setelah video itu viral, Kepala Desa Sindangjaya langsung memberhentikan DS dari posisinya sebagai staf desa.
“Informasinya, kepala desa sudah memberhentikan oknum staf desa yang kami duga melakukan pelanggaran Pemilu. Kemungkinan besok, kita akan panggil Pak Kades Sindangjaya untuk mencari penjelasan secara rincinya,” tuturnya.
Baca Juga : Oknum Kades di Lembang Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu
Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi mengaku telah menerima laporan terkait tindakan oknum staf desa itu yang ia duga melakukan pelanggaran Pemilu. Nasrul pun mengaku segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita telah menerima laporannya (dugaan pelanggaran Pemilu oleh oknum staf desa). Saat ini, kami sedang lakukan tindaklanjut terkait informasi tersebut,” katanya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)