harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjar, Polda Jabar, berhasil membekuk tiga orang tersangka pengedar obat keras terlarang. Barang bukti 124.716 butir obat keras terlarang turut diamankan.
Baca Juga: Polres Banjar Bekuk Pengedar Obat-obatan Terlarang
Diketahui, identitas para tersangka itu di antaranya pria berinisial EP (32), warga Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Kemudian, pria berinisial J (33), warga Pagadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, dan S (27), warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang.
Kapolres Kota Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan, awalnya polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial EP di kantor ekspedisi, Kelurahan Banjar.
“Tersangka EP diamankan di kantor ekspedisi pada tanggal 9 Januari 2024, sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Danny Yulianto, saat konferensi pers, Kamis (1/2/2024).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap EP, dan ditemukan 10 strip obat keras terlarang.
“Barang belum sempat diedarkan, tapi berdasarkan keterangan dan penyelidikan bahawa tersangka telah mengedarkan beberapa kali sebelumnya,” jelasnya.
Menurutnya, dari hasil penangkapan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarahkan kepada dua orang pemasok yang berada di luar kota.
“Pemasok utamanya dari luar kota, yang saat ini sudah berhasil kita amankan juga. Mereka diamankan di wilayah Jakarta Barat, pada tanggal 16 Januari 2024” terangnya.
Ia menjelaskan, dari hasil penangkapan dua orang itu polisi mendapat barang bukti sebanyak 124.716 butir obat keras terlarang dengan berbagai merek dan jenis.
Sementara itu, hasil dari keterangan tersangka, para pengedar ini mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Pulau Jawa.
“Untuk edarannya mereka masih berkutat di wilayah Pulau Jawa. Tetapi kami masih mendalami apakah kemungkinan dijual ke luar Jawa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para terangnya dijerat dengan Undang-undang 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Pidana penjara paling lama 12 tahun. Undang-undang 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pidana penjara paling lama 5 tahun. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)