Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita Banjar3 Pengedar Obat Keras Terlarang di Banjar Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti...

3 Pengedar Obat Keras Terlarang di Banjar Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 124.716 Butir

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjar, Polda Jabar, berhasil membekuk tiga orang tersangka pengedar obat keras terlarang. Barang bukti 124.716 butir obat keras terlarang turut diamankan.

Baca Juga: Polres Banjar Bekuk Pengedar Obat-obatan Terlarang

Diketahui, identitas para tersangka itu di antaranya pria berinisial EP (32), warga Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Kemudian, pria berinisial J (33), warga Pagadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, dan S (27), warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang.

Kapolres Kota Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan, awalnya polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial EP di kantor ekspedisi, Kelurahan Banjar.

“Tersangka EP diamankan di kantor ekspedisi pada tanggal 9 Januari 2024, sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Danny Yulianto, saat konferensi pers, Kamis (1/2/2024).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap EP, dan ditemukan 10 strip obat keras terlarang.

“Barang belum sempat diedarkan, tapi berdasarkan keterangan dan penyelidikan bahawa tersangka telah mengedarkan beberapa kali sebelumnya,” jelasnya.

Menurutnya, dari hasil penangkapan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarahkan kepada dua orang pemasok yang berada di luar kota.

“Pemasok utamanya dari luar kota, yang saat ini sudah berhasil kita amankan juga. Mereka diamankan di wilayah Jakarta Barat, pada tanggal 16 Januari 2024” terangnya.

Ia menjelaskan, dari hasil penangkapan dua orang itu polisi mendapat barang bukti sebanyak 124.716 butir obat keras terlarang dengan berbagai merek dan jenis.

Sementara itu, hasil dari keterangan tersangka, para pengedar ini mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Pulau Jawa.

“Untuk edarannya mereka masih berkutat di wilayah Pulau Jawa. Tetapi kami masih mendalami apakah kemungkinan dijual ke luar Jawa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para terangnya dijerat dengan Undang-undang 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Pidana penjara paling lama 12 tahun. Undang-undang 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pidana penjara paling lama 5 tahun. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Waspada Demam Berdarah, 302 Kasus Tercatat di Ciamis hingga April 2025

Waspada Demam Berdarah, 302 Kasus Tercatat di Ciamis hingga April 2025

harapanrakyat.com,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis mencatat sebanyak 302 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) terjadi sepanjang Januari hingga April 2025. Dari jumlah tersebut, satu...
Infinix XBook B15 Resmi Rilis, Desain Stylish dan Sertifikasi Militer

Infinix XBook B15 Resmi Rilis, Desain Stylish dan Sertifikasi Militer

Infinix XBook B15 akhirnya resmi rilis. Kehadiran XBook B15 ini menambah pilihan untuk para konsumen. Kabarnya laptop Infinix ini membawa banyak kelebihan dari segi...
Isu Strategis Arah Pembangunan

Isu Strategis Arah Pembangunan Kota Banjar 2025-2029, Apa Saja Poin Pokoknya?

harapanrakyat.com,- Sejumlah poin isu strategis yang akan menjadi arah pembangunan Kota Banjar, Jawa Barat, disampaikan Wali Kota Banjar, Sudarsono saat rapat paripurna DPRD Kota...
Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri

Pentas PAI di Kota Banjar Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri Pelajar

harapanrakyat.com,- Pentas Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kota Banjar, Jawa Barat, untuk mengasah kreativitas dan kepercayaan diri para pelajar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SDN...
Latihan Pengendalian Massa

Polres Tasikmalaya Latihan Pengendalian Massa Unjuk Rasa Peringatan May Day 2025

harapanrakyat.com,- Sebagai bentuk kesiapsiagaan dan antisipasi potensi unjuk rasa menjelang Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, personel Polres Tasikmalaya Polda Jabar mengikuti latihan...
Pelatih Timnas Indonesia U-23

PSSI Tentukan Pelatih Timnas Indonesia U-23 untuk SEA Games 2025 di Rapat Exco

Wakil Ketua Umum PSSI, Yunus Nusi mengatakan bahwa penentuan pelatih Timnas Indonesia U-23 akan diumumkan dalam Rapat Exco, bukan melalui kongres. Hal itu Yunus ungkapkan...