harapanrakyat.com – Satpol PP Jawa Barat masih menemukan adanya Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan pemasangan. Bahkan sekitar 39.800 APK telah pihaknya tertibkan dalam dua minggu terakhir. Satpol PP terus mendorong para partai peserta Pemilu dan calon legislatif ikut mematuhi aturan pemasangan.
Baca Juga : Pj Wali Kota Bandung Geram Banyak APK Dipasang Langgar Aturan, Langsung Ditertibkan!
Kepala Satpol PP Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, penertiban puluhan ribu APK tersebut, sebagian besar terpasang di lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan aturan pemasangan.
“Puluhan ribu APK tersebut kami tertibkan karena pemasangannya melanggar. Pemasangannya di tempat yang tidak sesuai aturan,” ungkapnya di Kota Bandung, Rabu (7/2/2024).
Menurutnya, selain terpasang di lokasi yang tidak diperbolehkan, terdapat juga ribuan APK yang membahayakan pengguna jalan. Sehingga pihaknya melakukan penertiban.
Misalnya terpasang di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Seperti di median jalan, lampu lalu lintas, flyover, perempatan jalan, bahkan menghalangi trotoar.
“Pemasangan APK yang melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan sangat banyak. Termasuk yang terpasang dengan paku ke pohon, kita tertibkan juga,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam penertiban APK tersebut, pihaknya menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga : Satpol PP Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan, Garut Paling Banyak
“Dalam rangka penertiban APK, kami terus berkoordinasi di lapangan, bahkan bersama-sama dengan Bawaslu hingga tingkat Panwascam,” katanya.
Oleh karena itu, Ade berharap dengan adanya upaya penertiban tersebut, maka muncul kesadaran bagi para peserta Pemilu 2024. Terutama terkait adanya pemasangan APK yang melanggar aturan, hingga membahayakan pengguna jalan.
“Kita akan terus mendorong agar kesadaran dari para partai peserta Pemilu dan caleg, bahwa dengan adanya penertiban APK ini mereka juga ikut mematuhi aturan,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)