harapanrakyat.com,- Iing (78), warga Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengaku namanya dicatut dalam sertifikat tanah seluas 10.775 meter persegi di Kawasan Tanjung Cemara Desa Sukeresik.
Baca Juga: Gelapkan Uang Ratusan Juta, Polisi Tangkap Mantan Pegawai BRI Pangandaran
Terkait pencatutan itu, Iing pun membuat laporan ke Polres Pangandaran pada 5 Februari 2024. Di mana ada dugaan tindak pidana pasal 266 atau 263 KUHPidana.
Iing juga mengaku pernah diajak ke salah satu notaris di Pangandaran. Dia diminta untuk menandatangani akta tanah seluas 10.775 meter persegi.
Pada awal 2024, Iing menyadari terkait pendaftaran namanya pada sertifikat tanah tersebut. Ketika itu Iing dipanggil Kepala Desa Sukeresik, bahwa dalam sertifikat ia punya tanah seluas 1 hektare di Kawasan Tanjung Cemara.
Kawasan tersebut menjadi tempat tujuan wisata. Iing pun mengaku kaget karena tidak merasa memiliki tanah di kawasan tersebut.
“Saya benar-benar kaget, karena tiba-tiba ada yang mencatut nama saya sebagai pemilik tanah di Tanjung Cemara seluas 1 hektar,” katanya, Jumat (9/2/2024).
Iing berkali-kali membantah memiliki lahan tanah yang sangat luas. Padahal Iing hanya sebagai buruh serabutan.
“Boro-boro tanah 1 hektar, dan juga saya kerja aja serabutan, jelas kaget,” ucapnya.
Iing mengaku tidak mengetahui saat beberapa tahun yang lalu ia sempat diajak ke kantor salah seorang notaris untuk menandatangani sebuah akta.
“Waktu itu saya tidak tahu bahwa itu tanda tangan untuk sertifikat tanah, saya gak ngerti,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman melalui Kanit Tipiter Ipda Wahyudi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan itu telah kami terima dan saat ini masih pendalaman persoalan tersebut,” ucapnya. (Jujang/R9/HR-Online/Editor-Dadang)