Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita BanjarDua Penjual Miras yang Tewaskan 3 Warga Kota Banjar Jadi Tersangka

Dua Penjual Miras yang Tewaskan 3 Warga Kota Banjar Jadi Tersangka

harapanrakyat.com,– Kepolisian Polres Banjar, Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pesta minuman keras (miras) oplosan. Kedua tersangka merupakan penjual miras saat hajatan yang menewaskan tiga orang di Pabuaran, Desa Karyamukti pada 2 November 2023 lalu.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pesta miras oplosan tersebut masing-masing DH (44) dan AK. Diketahui dalam peristiwa tersebut, tiga orang warga Kota Banjar meninggal dunia.

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan, tersangka DH diamankan pada 5 November 2023. Sedangkan AK diamankan pada 7 November 2023 di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. 

Dalam peristiwa tersebut, kedua tersangka berperan sebagai penjual miras. Tersangka AH dan DH menjual minuman miras beralkohol yang tidak memiliki perizinan perdagangan.

“Kedua pelaku hanya menjual miras saja. Pengoplosnya juga menjadi korban meninggal. Mereka menjual miras tiga bulan sejak sebelum kejadian,” kata AKBP Danny saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Polisi Ungkap Jenis Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Orang di Kota Banjar

Penjual Miras Jadi Tersangka, Jual Miras yang Sudah Dioplos di Kota Banjar

Lanjutnya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kandungan alkohol yang tertera dalam botol sebanyak 15 persen. Namun pada kenyataannya, miras yang dijual sudah dioplos atau dicampur menggunakan minuman yang lain jenis ciu dan etanol.

Sehingga membuat miras oplosan melewati batas yang bisa diterima oleh tubuh manusia. Akibatnya korban yang mengonsumsi miras tersebut keracunan alkohol dan overdosis.

“Jika dihitung presentasenya sudah melewati batas yang bisa diterima oleh tubuh manusia. Sehingga dianggap oleh dokter menjadi penyebab kematian karena keracunan alkohol,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam peristiwa tersebut pihaknya mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis merek yang diperdagangkan oleh tersangka.

Baca Juga: Korban Tewas gegara Tenggak Miras Oplosan di Banjar Bertambah Jadi 3 Orang

Kedua tersangka kasus miras oplosan dikenakan pasal 204 ayat 1 dan 2 KUPidana dan pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan Jo pasal 49 Permendag tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengedaran, penjualan minuman beralkohol.

“Tersangka dikenakan pasal 204 KUHPidana menjual benda yang membahayakan nyawa orang dan mengakibatkan orang meninggal dan juga terkait undang-undang perdagangan karena tidak berizin,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...
Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan sangat terkenal. Batik Hokokai ini memiliki sejarah di baliknya. Kini batik tersebut menjadi salah satu warisan budaya yang sangat penting. Sebagai...
Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Banjar, Jawa Barat, kali ini berbeda. Biasanya peringatan ini identik dengan aksi unjuk rasa,...
Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

harapanrakyat.com,- Sebuah gerobak milik pedagang kaki lima di samping Puskesmas Langensari 2, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, ludes terbakar. Peristiwa itu pun membuat...
People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram hilang atau telah dihapus oleh pihak aplikasi sendiri untuk meningkatkan moderasi konten. Selain itu, juga untuk melindungi privasi pengguna serta mencegah...