Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita TasikmalayaIni Tuntutan Massa Tolak Pemilu Curang di Tasikmalaya, Minta Pemilu Dibatalkan

Ini Tuntutan Massa Tolak Pemilu Curang di Tasikmalaya, Minta Pemilu Dibatalkan

harapanrakyat.com,- Tolak Pemilu curang, ratusan massa menggeruduk kantor KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya, Jumat (23/2/2024). 

Sejumlah tuntutan pun dilayangkan massa yang mengatasnamakan gerakan rakyat penyelamat demokrasi.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan dan Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama membacakan tuntutan massa. Salah satunya minta KPU dan Bawaslu membatalkan Pemilu lantaran dinilai banyak kesalahan dan kecurangan.

“Tuntutan aksi selamatkan demokrasi. Pertama, Bawaslu harus segera melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kecurangan yang telah disampaikan oleh berbagai pihak disertai bukti otentik. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Asep Rismawan Ketua KPU Kota Tasikmalaya di hadapan ratusan massa aksi, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Demo Massa Tolak Pemilu Curang di Tasikmalaya, Baliho Caleg PSI Dirusak

Kedua Bawaslu harus segera membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum 1632 tahun 2023, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden tahun 2024 Prabowo-Gibran. Alasannya, Cawapres Prabowo yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres.

Tuntutan ketiga massa tolak Pemilu curang di Tasikmalaya, Komisioner KPU telah terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

KPU telah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Padahal KPU tidak mengubah syarat usia minimum Capres Cawapres pada peraturan KPU nomor 19 tahun 2023.

Maka, sesuai Mahkamah Konstitusi nomor 90, KPU harus segera melakukan diskualifikasi kepada pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan KPU.

Tuntutan massa tolak Pemilu Curang di Tasikmalaya keempat, KPU dan Bawaslu harus membatalkan hasil Pemilu. Alasannya, karena diduga kuat berdasarkan bukti otentik yang telah diakui oleh Bawaslu telah terjadi banyak kesalahan dan kecurangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2023 pasal 48 sampai 553.

Kelima, massa menuntut agar dilakukan uji forensik server KPU RI. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Cara Mengaktifkan Action Mode iPhone, Video Lebih Stabil

Cara Mengaktifkan Action Mode iPhone, Video Lebih Stabil

Cara mengaktifkan Action Mode iPhone tak sesulit yang dibayangkan. Hal ini karena pemula juga bisa ikut mencobanya. Namun sebelumnya, ketahui dulu sebenarnya apa mode...
Resmi Jadi Dosen Tetap di LSPR, Prilly Latuconsina: Suatu Kehormatan

Resmi Jadi Dosen Tetap di LSPR, Prilly Latuconsina: Suatu Kehormatan

Aktris sekaligus penyanyi terkenal Prilly Latuconsina kembali mencuri perhatian publik berkat prestasinya di dunia pendidikan. Selebriti cantik kelahiran 1996 itu resmi menyandang status sebagai...
Acer Chromebook Spin 714, Laptop Ringan Spek Gahar

Acer Chromebook Spin 714, Laptop Ringan Spek Gahar

Di zaman serba digital seperti sekarang, pengguna butuh perangkat yang bisa mereka andalkan setiap saat. Entah itu untuk mengerjakan tugas, riset materi, atau sekadar...
Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook bukan hanya bisa menghasilkan uang saja melainkan lebih dari itu. Facebook adalah aplikasi media sosial yang populer di dunia, tak...
Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

HP Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

Menjelang perilisan di beberapa waktu mendatang, Infinix GT 30 Pro muncul pada laman pengujian Geekbench dengan mengungkap sejumlah spesifikasi penting. Smartphone Infinix ini kabarnya...
Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...