harapanrakyat.com,- Kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah pedang katana, dua pemuda di Kota Banjar, Jawa Barat, kini harus berurusan dengan polisi.
Baca Juga: Petugas Amankan 87 Remaja di Kota Banjar, Kedapatan Sedang Pesta Miras
Keduanya tertangkap patroli gabungan, saat nongkrong di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, tepatnya di dekat tugu patung pahlawan, Sabtu (3/2/2024).
Kapolres Kota Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan, saat patroli pihaknya mengamankan puluhan remaja.
Sedangkan hasil patroli di tempat lain, petugas gabungan juga mendapati sebuah senjata tajam dari salah seorang pemuda.
“Ada dua orang yang sedang duduk mengonsumsi minuman keras. Dan kami dapati salah satunya membawa sajam berupa pedang katana,” kata Danny Yulianto, Minggu (4/2/2024).
Baca Juga: Kedapatan Bawa Keling, Seorang Pemuda Diamankan Petugas Patroli Gabungan Kota Banjar
Kini kedua pemuda yang kedapatan bawa senjata tajam sudah diamankan ke Mapolres Kota Banjar, untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.
“Untuk pelaku, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Dan akan kami tindak lanjuti dengan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Ia menjelaskan, pelaku yang membawa senjata tajam bisa dikenakan Undang-undang darurat, dengan ancaman lebih dari 5 tahun pidana penjara.
“Kedua pemuda yang kedapatan bawa senjata tajam ini kemungkinan besar akan dikenakan UU Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun pidana penjara,” ungkapnya.
Lebih lanjut Danny menjelaskan, patroli gabungan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan kondusifitas khususnya di wilayah hukum Polres Kota Banjar.
Baca Juga: Patroli Gabungan di Banjar, Petugas Masih Temukan Pengendara Motor Gunakan Knalpot Brong
Adapun untuk sasarannya, adalah tempat yang biasa dijadikan tempat berkumpul kelompok pemuda dan remaja.
“Kemudian sasaran lainnya adalah kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)