harapanrakyat.com,- Misteri pembunuhan seorang wanita di Wisma PGRI Pandeglang, Banten, akhirnya terkuak. Pelaku pembunuhan pun berhasil polisi dari Polres Pandeglang ringkus.
Sebelumnya, mayat wanita dengan inisial M (46) ditemukan di Wisma PGRI Pandeglang pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia UL Archam mengatakan, bahwa pelaku AS (36) sendiri merupakan kekasih dari korban.
“Pelaku adalah warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang,” katanya mengutip dari Suara.com, Senin (26/2/2024).
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Penemuan Mayat di Neglasari Kota Banjar, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Terduga pelaku berstatus bujang alias belum nikah. Sedangkan untuk korban adalah seorang janda.
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wisma PGRI Pandeglang Banten
Lanjutnya menambahkan, bahwa AS dengan M memiliki hubungan asmara alias berpacaran.
Adapun motif terduga pelaku tega membunuh kekasihnya itu, adalah karena tidak siap ketika korban mengajak untuk menikah.
Namun M terus mendesak AS untuk menikahinya. Karena pelaku tidak siap, korban pun mengancamnya dengan membongkar hubungan asmara tersebut ke keluarga AS dan teman-temannya.
Pelaku yang terus dalam ancaman akhirnya panik. Saking gelap mata, AS pun memutuskan membunuh kekasihnya itu.
AKP Zhia mengungkapkan kronologi pembunuhan wanita di Wisma PGRI Pandeglang.
Korban M sebelumnya memesan satu kamar di wisma tersebut, pada Kamis (22/2/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Pelakor Bunuh Istri Sah di Sampang, Motif karena Cinta Segitiga
Setelah memesan, korban kemudian langsung masuk ke dalam kamar. Satu jam kemudian, AS pun menyusul M masuk ke dalam kamar tersebut.
Selanjutnya AS keluar dari kamar itu pada Jumat (23/2/2024) pada pukul 05.00 WIB.
Kemudian pukul 10.00 WIB, saksi menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di dalam Wisma PGRI Pandeglang.
Para saksi kemudian melaporkan kejadian pembunuhan seorang wanita di Wisma PGRI Pandeglang ke pihak kepolisian.
“Pelaku membekap kemudian mencekik leher korban. M tewas setelah kehabisan oksigen karena dibekap dan dicekik,” ungkapnya.
Baca Juga: Wanita di Bekasi Tewas Terlakban, Sempat Makan Siang dan Minta Menikah dengan Pelaku
Akan tetapi sebelum meninggalkan korban, pelaku sempat mengambil handphone milik M. Dugaan AS mengambil handphone karena ingin menghilangkan barang bukti.
Pelaku pembunuhan wanita di Wisma PGRI Pandeglang ini pun berhasil pihak kepolisian tangkap di konter handphone miliknya.
“Kasus pembunuhan ini bisa masuk Pasal 338 KUHP, ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)