Rabu, Mei 28, 2025
BerandaBerita JabarPemkot Bandung Sahkan Perda Tentang Jarak Toko Modern dan Pasar Tradisional

Pemkot Bandung Sahkan Perda Tentang Jarak Toko Modern dan Pasar Tradisional

harapanrakyat.com – Menjamurnya pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Bandung, Jawa Barat, membutuhkan regulasi yang tepat. Hal itu agar tidak mengganggu keberadaan pasar-pasar tradisional dan UMKM. Pemkot Bandung, telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bandung menjadi perda.

Baca Juga : Lindungi Konsumen, Sejumlah Timbangan Toko Modern di Pangandaran Ditera Ulang

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan pertumbuhan pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar rakyat telah menjadi ciri khas dinamika ekonomi di masyarakat.

“Sehingga perlu ada kebijakan dan regulasi yang bersifat inklusif dan mendukung keberadaan UMKM. Pemerintah kota bersama Pansus 5 merumuskan dan menuangkan kebijakan dalam raperda ini,” ungkapnya di Kota Bandung, Kamis  (29/2/2024).

Menurutnya, dalam perda tersebut mengatur terkait lokasi, jarak tempat usaha, dan jam operasional toko modern di Kota Bandung. Selain itu juga tentang kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

“Untuk lokasi dan jarak, mengacu pada rencana tata ruang wilayah daerah kota. Termasuk kaitan dengan kemitraan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko modern dalam bentuk kerja sama pemasaran produk dalam negeri. Dengan merek dalam negeri, penyediaan tempat usaha, dan pasokan,” ujarnya.

Ia menerangkan, dalam pengembangan dan penataan Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.

Aturan Jarak Toko Modern dengan Pasar Tradisional di Kota Bandung

Dalam perda ini, menyebutkan pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus memenuhi persyaratan. Seperti berjarak minimal 0,5 kilometer dari pasar rakyat dan 0,5 kilometer dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan.

Kemudian, untuk supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 kilometer dari pasar tradisional yang terletak di pinggir jalan. Lalu hypermarket dan perkulakan berjarak paling dekat 2,5 kilometer dari pasar rakyat.

Baca Juga : Toko Modern di Kota Banjar Tarik Peredaran Kinder Joy

Sementara itu, minimarket yang terletak di pinggir jalan lingkungan dengan luas gerak sampai dengan 200 meter persegi berjarak paling dekat 0,5 kilometer dari pasar rakyat.

“Jadi peraturan daerah baru ini tidak hanya terletak pada dampaknya terhadap pengusaha besar, tapi juga pada kesejahteraan masyarakat luas,” katanya.

Pj Wali Kota Bandung itu menambahkan, ketersediaan pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar rakyat yang diatur dengan baik dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Selain itu meningkatkan aksesibilitas produk bagi konsumen. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Gandeng DKM Masjid Agung Ciamis, ESQ Kemanusiaan Salurkan Ratusan Mushaf Al-Quran Isyarat

Gandeng DKM Masjid Agung Ciamis, ESQ Kemanusiaan Salurkan Ratusan Mushaf Al-Quran Isyarat

harapanrakyat.com,- ESQ Kemanusiaan bersama  DKM Masjid Agung Ciamis, Jawa Barat, menyalurkan Mushaf Al-Quran Isyarat kepada 105 orang tunarungu yang tergabung dalam Gerkatin (Gerakan untuk Kesejahteraan...
Mitra Google News Showcase (Berita Pilihan Google) di Indonesia

Perkuat Jurnalisme Lokal dan Berkualitas, Google Luncurkan Berita Pilihan di Indonesia 

harapanrakyat.com,- Selama lebih dari satu dekade, Google telah menjalin kemitraan erat dengan penerbit berita di Indonesia dalam membangun ekosistem media yang berkelanjutan. Komitmen ini...
Begini Kondisi Najwa Shihab Pasca Kepergian Mendiang Suami

Begini Kondisi Najwa Shihab Pasca Kepergian Mendiang Suami

Seperti kabar yang tengah beredar, Najwa Shihab masih berduka setelah kepergian sang suami, Ibrahim Sjarief Assegaf. Sang suami tercinta, menghembuskan nafas terakhirnya pada 20...
Piala Dunia 2025

Siap Hadapi Brasil di Piala Dunia 2025, Nova Arianto: Timnas Indonesia U-17 akan Berjuang Habis-habisan

FIFA akhirnya merilis hasil drawing Piala Dunia 2025 di Doha, Qatar untuk U-17 pada Senin, 26 Mei 2025. Dalam rilis hasil drawing tersebut, Indonesia...
Septian Bagaskara

Akhirnya Beckham Putra Masuk Daftar Garuda Calling, Gantikan Septian Bagaskara

Beckham Putra akhirnya masuk dalam daftar Garuda Calling. Patrick Kluivert tiba-tiba memanggil Beckham untuk menggantikan Septian Bagaskara yang mengalami cedera. Beckham pun rencananya akan mengikuti...
Tahan Ijazah Karyawan

Respon Permasalahan di Kota Banjar, Dewas Tenaga Kerja Jabar: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan

harapanrakyat.com,- Dewan Pengawas (Dewas) Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Wilayah V Priangan Timur, Dwi Astuti Apriyani, menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak boleh menahan ijazah...