Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita JabarPengamat Hukum Kuningan Dorong Bawaslu Tindak Tegas Praktik Politik Uang di Pemilu...

Pengamat Hukum Kuningan Dorong Bawaslu Tindak Tegas Praktik Politik Uang di Pemilu 2024

harapanrakyat.com,- Praktik politik uang dalam Pemilu 2024 dilaporkan sejumlah pihak kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu mendapat sorotan dari Pengamat Hukum Kabupaten Kuningan, Jabar, Abdul Haris.

Baca Juga: Caleg Inisial RA Diduga Bagi-Bagi Uang saat Masa Tenang, Amplop Rp100 Ribu dan Kartu Nama Disebar ke Warga Ciamis

Abdul Haris menyebut, Bawaslu harus lebih tegas dan berani menindak praktik politik uang dalam Pemilu 2024.

“Jika menemukan kasus politik uang, Bawaslu harus berani. Saya lihat secara hukum, banyak pelanggaran yang dilakukan pada Pemilu 2024. Ada juga laporan yang telah masuk di Bawaslu,” ujar Abdul Haris melalui keterangan persnya, Rabu (21/2/2024).

Bawaslu seharusnya lebih tegas memberikan sanksi dan juga menegaskan hukum kepada siapa saja yang melakukan praktik politik uang. Menurutnya, hal itu dapat memberikan efek jera bagi pelakunya.

Harus juga menyebut contoh salah satu dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI di Ciamis. Pelapor telah melakukan pelaporan dengan membawa bukti berupa 3 amplop berisi uang Rp 100 ribu dengan kartu nama caleg yang bersangkutan.

Ada juga di Kabupaten Kuningan, masih kasus politik uang yang terjadi di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi. Bahkan videonya pun sampai viral.

Haris menyarankan kepada Bawaslu untuk lebih memperketat pengawasan dalam perhelatan Pemilu.

“Bawaslu diharapkan harus lebih serius dalam pengawasan pada setiap tahapan Pemilu. Terutama pada kampanye hingga rekapitulasi suara,” tegas Haris.

Pemberi dan Penerima Praktik Politik Uang Dapat Dihukum Berat

Hadis pun mengingatkan ancaman praktik politik uang pun cukup berat. Tidak hanya yang memberi, namun juga terhadap penerimanya. Hal itu diatur dalam pasal 532 ayat 2 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu. Ancamannya pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

“Sekarang tanggung jawab ada pada Bawaslu, dalam menindak adanya indikasi politik uang,” jelasnya.

Menurut Haris, upaya tindakan pencegahan yang paling baik adalah menindak secara hukum pihak yang melakukan praktik politik transaksional di tengah pemilih.

“Percuma ancaman hukumannya berat apabila tidak ada penegakan. Dengan memproses dan menindak para pelanggar pemilu merupakan jurus paling ampuh supaya hal itu tidak terulang lagi,” paparnya.

Haris pun mengajak masyarakat ikut andil dalam memerangi dan juga mencegah praktik politik uang pada Pemilu 2024. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...
Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...