harapanrakyat.com,- Santunan kematian untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal di Kabupaten Garut, Jawa Barat dihentikan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, mencatat sudah ada 4 KPPS yang meninggal akibat kelelahan dan sakit. Namun proses santunan terpaksa dihentikan karena ada informasi dari Inspektorat agar biaya santunan dihentikan sementara.
Empat orang KPPS asal Garut, Jawa Barat, dinyatakan meninggal dunia usai Pemilu 2024. Mereka sebelumnya mengeluh sakit dan kelelahan karena proses pemungutan suara hingga proses penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) mereka lakukan lebih dari 12 jam.
“Baru informasi, surat tertulisnya memang belum kami terima. Ya informasi bahwa dihentikan sementara untuk santunan kematian bagi KPPS,” kata Dian Hasanudin, Ketua KPU Garut, Senin (26/2/2024) lewat sambungan telepon.
Baca Juga: Petugas KPPS di Garut Depresi, Dirawat di RS Jiwa Bandung
Ia menegaskan santunan kematian untuk 4 orang KPPS di Garut yang meninggal sudah diberikan sejak almarhum dimakamkan. Informasi penghentian santunan itu baru diterima hari ini dari Inspektorat Garut.
“Untuk empat almarhum sudah sejak waktu itu, besarannya Rp 46 juta, jadi Rp 36 juta untuk santunan kepada keluarga, dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman,” tambahnya.
Pihak KPU akan segera berkordinasi dengan Inspektorat atas informasi terbaru tersebut. Saat ini tak sedikit anggota KPPS di Garut yang mengalami sakit dan kelelahan. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)