Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita BanjarApdesi Kota Banjar Sambut Gembira Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Apdesi Kota Banjar Sambut Gembira Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

harapanrakyat.com,- Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kota Banjar, Jawa Barat, menyambut gembira atas pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Desa oleh DPR RI. Dalam pengesahan itu, menyebutkan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun.

Baca Juga: APDESI Jawa Barat Apresiasi Program Pembangunan Desa

Selain itu, kades juga bisa mencalonkan diri lagi hingga berhak mendapatkan tunjangan saat purna tugas.

Diketahui DPR RI telah mengesahkan rancangan undang-undang desa (RUU Desa) sebagai perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa melalui rapat paripurna DPR, Kamis (28/3/2024). Sebagai perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Apdesi Kota Banjar Yayat Ruhiyat menyambut positif atas pengesahan RUU tersebut. Pihaknya berharap dapat berdampak pada pembangunan di desa.

Pengesahan RUU Desa tersebut menjadi undang-undang tidak hanya menambah masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Tetapi juga membawa perubahan baru terkait mekanisme pemilihan kepala desa.

Misalnya, apabila dalam pemilihan kades hanya terdapat satu calon maka proses pemilihan kepala desa bisa langsung dipilih melalui forum musyawarah desa atau Musdes.

“Kalau kami teman-teman Apdesi menyambut baik apa yang sudah menjadi ketentuan undang-undang. Tinggal menyikapi ketentuan yang berlaku,” kata Yayat, Jumat (29/3/2024).

Selain masa jabatan kades, dalam ketentuan undang-undang tersebut juga mengatur terkait masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD. Termasuk pesangon saat purna tugas.

Pihaknya masih menunggu peraturan turunan dari undang-undang tersebut. Namun yang lebih terpenting yaitu menyelesaikan amanah yang sekarang ini sudah menjadi visi misi pembangunan masyarakat di desa.

Sementara itu, Kepala Desa Cibeureum Yayan Sukirlan, tak berkomentar banyak soal pengesahan undang-undang tersebut. Namun pemerintah desa tentunya akan mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan.

“Semoga undang-undang tersebut menjadi kebaikan untuk kita semua. Kami mengikuti saja apa yang sudah menjadi ketentuan peraturan. Kita ngikuti alurnya saja,” singkatnya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Gegara Tenggak Miras Hingga Mabuk, Pria Asal Garut Nekat Aniaya Teman Sendiri

Gegara Tenggak Miras Hingga Mabuk, Pria Asal Garut Nekat Aniaya Teman Sendiri

harapanrakyat.com,- Pria asal Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, berinisial NIP (41), harus berurusan dengan polisi setelah nekat menganiaya teman sendiri. NIP sempat buron 2 pekan,...
Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...