Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita JabarBaru Nikah Dua Hari, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Bandung...

Baru Nikah Dua Hari, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Bandung Barat

harapanrakyat.com – Seorang pencuri hewan ternak yang baru dua hari menikah, US (34), warga Bandung Barat, Jawa Barat, harus meringkuk di kantor polisi. Saat ini, tersangka berada di Polsek Sindangkerta.

Baca Juga : Pelaku Pencurian Motor di Garut Terekam CCTV, Beraksi di Parkiran Bank

Kapolsek Sindangkerta, AKP Deden Indrajaya mengatakan, polisi menangkap pelaku pencurian hewan ternak ini saat ia berada di rumah mertuanya pada Selasa (5/3/2024). Pelaku, kata Deden, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih satu pekan terakhir. Hal itu lantaran pelaku turut terlibat dugaan pencurian.

“Penyidik Polsek Sindangkerta menjemput pelaku di rumah mertuanya,” ujar Deden, Rabu (6/3/2024).

Ia mengatakan, pada saat polisi menangkap pelaku, kondisi di lokasi penangkapan sempat heboh. Bahkan banyak tetangga mertua pelaku berdatangan.

“Sempat heboh (penangkapan pelaku pencurian hewan ternak). Bahkan mertuanya yang marah, berteriak agar pelaku menceraikan anaknya kembali,” ucap Deden.

Penangkapan kepada pelaku ini, kata Deden, berdasarkan pengembangan yang sebelumnya polisi juga sudah meringkus rekannya bernama UN (38).

Baca Juga : Heboh Kejar-Kejaran Polisi vs Maling di Jalan Raya Tasikmalaya, Petugas Auto Win 

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi UN yang telah lebih dulu kami tangkap karena mencuri dua domba milik warga,” tuturnya.

Deden mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencurian hewan ternak yang meresahkan warga Sindangkerta. Pelaku biasa melakukan aksinya dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Dari keterangan pelaku, mereka menjual hewan ternak hasil kejahatannya ke pasar hewan dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. “Hasilnya mereka gunakan untuk berfoya-foya bahkan untuk modal nikah pelaku,” ucapnya.

Pelaku pencurian hewan ternak ini terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jamaah Haji Sumedang Gelombang Pertama

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jamaah Haji Sumedang Gelombang Pertama

harapanrakyat.com,- Ribuan warga pengantar calon jamaah haji gelombang pertama memadati area Gedung Negara Sumedang, Jawa Barat. Mereka datang untuk mengantar dan mendoakan keluarga mereka...
Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Sebuah kebanggaan menghampiri Kabupaten Ciamis! Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPD Perhiptani) Kabupaten Ciamis baru saja mencatatkan namanya di puncak prestasi...
Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 akan segera hadir di Indonesia pada awal Mei mendatang. Smartphone yang berasal dari China ini kabarnya mengusung harga yang relatif terjangkau...
Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...