Rabu, Mei 28, 2025
BerandaBerita JabarDisnaker Kota Bandung Minta Pemberian THR Sesuai SE Menaker

Disnaker Kota Bandung Minta Pemberian THR Sesuai SE Menaker

harapanrakyat.com – Kadisnaker Kota Bandung, Jawa Barat, Andri Darusman meminta seluruh perusahaan patuh terkait aturan dan waktu pemberian THR Keagamaan 2024. Setiap perusahaan wajib membayarkan THR pada H-7 Idulfitri. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Baca Juga: Menangkan Gugatan Soal SK Skala Upah, Begini Alasan Apindo Jabar

Menurut Andri, selain mengatur waktu pemberian THR, dalam edaran itu juga mengatur mengenai besaran THR yakni 1 bulan upah. Dengan syarat bahwa buruh atau pekerja yang bersangkutan, telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

“Jadi dalam surat edaran, sudah ada terkait besaran THR yang sudah ada masa kerjanya. Lalu untuk yang kurang dari 1 tahun atau 12 bulan, ini ada rumusnya,” ungkapnya di Kota Bandung, Kamis (21/3/2024).

Ia menerangkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait surat edaran pemberian THR itu ke seluruh perusahaan di Kota Bandung. Sehingga, lanjutnya, dapat mengikuti aturan yang ada ketika membayarkan THR kepada karyawannya.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masing-masing perusahaan. Intinya H-7 itu, perusahaan bisa memberikan THR kepada pekerja,” katanya.

Baca Juga : DPRD Kota Bandung Bahas Usulan Kenaikan Insentif Ketua RW dan RT

Andri menerangkan, pemberian THR bersifat wajib bagi setiap perusahaan kepada karyawannya. Pihaknya juga membuka posko pengaduan terkait THR, namun bukan hanya bagi pekerja atau buruh, tapi juga perusahaan.

Selain itu, ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak mencicil pemberian THR kepada pekerjanya. Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan dari surat edaran Menaker tersebut. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

106 CPNS di Kota Banjar Terima SK Jadi Pegawai Negeri, Langsung Dapat Gaji Pertama

106 CPNS di Kota Banjar Terima SK Jadi Pegawai Negeri, Langsung Dapat Gaji Pertama?

harapanrakyat.com,- Sebanyak 106 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di Kota Banjar, Jawa Barat, mendapat SK pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)....
Wisata di Ciamis terbaru 2025 The Mang Sari Garden

Wisata di Ciamis Terbaru 2025! Cuma Rp5 Ribu Bisa Berenang, Mandi Busa, dan Terapi Ikan

harapanrakyat.com,- Ciamis, Jawa Barat, kini punya destinasi wisata terbaru yang seru dengan tiket terjangkau, yaitu The Mang Sari Garden. Tempat wisata ini berlokasi di...
Refleksi 100 Hari Kerja Gubernur Dedi Mulyadi

Refleksi 100 Hari Kerja Gubernur Dedi Mulyadi, Fokus Benahi Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan refleksi atas capaian 100 hari kerja kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur, Erwan Setiawan. Ia menyampaikan berbagai hal yang...
Bek Persib Bandung

Bikin Bangga, Bek Persib Bandung Ini Terpilih Masuk Tim ASEAN All Stars Lawan MU

Bek Persib Bandung, Kakang Rudianto terpilih masuk skuad ASEAN All Stars. Tim tersebut merupakan kumpulan pemain terbaik se-Asia Tenggara yang akan melawan Manchester United. Tentunya...
Sunan Ibu Sunrise Point, Spot Wisata Murah di Bandung Cocok untuk Pendaki Pemula

Sunan Ibu Sunrise Point, Spot Wisata Murah di Bandung Cocok untuk Pendaki Pemula

harapanrakyat.com,- Anda pendaki pemula yang mau mencoba naik gunung namun masih khawatir dengan ketinggiannya? Anda harus mencoba wisata Sunan Ibu Sunrise Point dengan spot...
Dedi Mulyadi dua kali dikirim Ular King Kobra

Dua Kali Dedi Mulyadi Dikirim Ular King Kobra: Ketiganya Apes Ketangkap Loh!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberi peringatan kepada orang yang mengirim ular king kobra ke depan pintu rumahnya untuk kedua kalinya. Hal itu...